Demak, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Jadi Kegiatan ini merupakan proses memperbarui data pemilih secara rutin yang dilaksanakan pasca tahapan pemilu dan pemilihan berjalan.
Penyelenggaraan PDPB ini bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Urgensinya adalah untuk menyederhanakan proses pemutakhiran data saat pemilu dan pemilihan, meningkatkan kualitas data pemilih, dan mendukung pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
Sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum harus melakukan pengawasan terhadap PDPB yang diselenggarakan KPU. Dengah berdasar SE Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Demak telah memastikan kegiatan PDPB terselenggara sesuai dengan perundang-undangan untuk terwujudnya data pemilih yang valid, akurat dan mutkhir, dengan berbagai upaya sebagai berikut: