Lompat ke isi utama

Pers Release

KERJA PENGAWASAN BAWASLU DEMAK TERHADAP PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH TW II TAHUN 2026

Demak, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak – Bawaslu Kabupaten Demak terus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Demak pada setiap triwulan.

Pada pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Demak melakukan pengawasan secara menyeluruh guna memastikan data pemilih senantiasa mutakhir, akurat, komprehensif, dan transparan. Pengawasan dilakukan melalui pencermatan terhadap data pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih pindah domisili, serta keterbukaan informasi hasil PDPB kepada masyarakat. Selain itu, pengawasan juga bertujuan memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai wujud komitmen dalam menjaga hak pilih warga negara serta memastikan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan transparan, Bawaslu Kabupaten Demak secara konsisten melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Berdasarkan hasil rekapitulasi Triwulan II Tahun 2026, tercatat total 934.583 pemilih di Kabupaten Demak. Berbagai upaya pencegahan, koordinasi, hingga pengawasan langsung telah dikerahkan guna meminimalkan potensi data ganda maupun anomali. Simak laporan selengkapnya mengenai hasil pengawasan dan komitmen Bawaslu Demak dalam siaran pers berikut ini. 

Pers Release