Lompat ke isi utama

Pers Release

HASIL PENGAWASAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DEMAK TAHUN 2024

DEMAK, Bawaslu Kabupaten Demak, diamanahkan oleh Undang – Undang Pemilihan, ditugaskan untuk mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, satu diantaranya adalah Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mana didalamnya terdapat proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati di Kabupaten Demak. 
Adapun serangkaian mitigasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Demak, diantaranya: 
a. Memberikan Surat Imbauan, Permintaan Salinan Dokumen Pendaftaran Calon, dan sebagainya kepada Penyelenggara Pemilu (KPU) Demak; 
b. Identifikasi dan memetakan kerawanan pada rangkaian pelaksanaan Sub Tahapan Pendaftaran Pencalonan; 
c. Koordinasi secara langsung dengan jajaran stakeholders.
B. KERAWANAN PADA SUB TAHAPAN PENCALONAN 
1. Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik 
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon (Pasal 11 ayat (4) PKPU No. 8 Tahun 2024); 
b. Terdapat sengketa kepengurusan partai politik dalam pengusulan Persyaratan Calon; 
c. Terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik Pasangan Calon yang telah didaftarkan serta menarik pengusulan atas Pasangan Calon; (Pasal 13 ayat (1) huruf
d PKPU No. 8 Tahun 2024); dan 
d. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik. 
2. Persyaratan Calon 
a. Tidak terpenuhinya persyaratan calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU (pasal 14 s.d 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024); 
b. Calon yang diusulkan tidak memenuhi syarat usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon  Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada saat pendaftaran Calon (Pertimbangan Hukum [3.16.3] putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024); 
c. Calon yang diusulkan merupakan kepala daerah tapi mencalonkan diri di wilayah lain, tapi tidak mengundurkan diri; 
d. Calon yang diusulkan yang merupakan Gubernur, Bupati, atau Walikotal mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Wali kota; 
e. Calon yang diusulkan merupakan Penjabat yang belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentiannya; dan. 
3. Persyaratan Calon 
a. Tidak terpenuhinya persyaratan calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU (pasal 14 s.d 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024); 
b. Calon yang diusulkan tidak memenuhi syarat usia paing rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada saat pendaftaran Calon (Pertimbangan Hukum [3.16.3] putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024); 
c. Calon yang diusulkan merupakan kepala daerah tapi mencalonkan diri di wilayah lain, tapi tidak mengundurkan diri; 
d. Calon yang diusulkan yang merupakan Gubernur, Bupati, atau Walikotal mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Wali kota; 
e. Calon yang diusulkan merupakan Penjabat yang belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentiannya; dan 
f. Calon yang diusulkan merupakan anggota TNI, Polri, ASN, Kepala Desa tapi belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentian. 
4. Dokumen Persyaratan Calon 
a. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (Pasal 20 s.d Pasal 33 PKPU No. 8 Tahun 2024); dan 
b. ljazah yang disampaikan sebagai dokumen persyaratan calon diduga tidak benar/tidak sah (Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1, pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024); 
5. Pendaftaran Calon 
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan Pasangan Calon tidak melalui media massa dan/atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (Pasal 95 ayat 3 PKPU No. 8 Tahun 2024); 
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan Pasangan Calon tidak
memuat: 
1) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah; 
2) Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran; dan

3) Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon (Pasal 95 ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2024). 
c. Pendaftaran Pasangan Calon melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir yang ditetapkan KPU (Pasal 96 Pasal 95 ayat 3 PKPU No. 8 Tahun 2024); 
d. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU No. 8 Tahun 2024; 
e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mendirikan helpdesk di Kantor KPU masing masing guna memberikan informasi kepada calon disetiap tingkatan terkait proses tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
f. Pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak sesuai dengan jadwal dan tempat yang tercantum dalam surat pengantar pemerikasaan Kesehatan (Pasal 110 dan 111 PKPU No. 8 Tahun 2024); dan 
g. Calon tidak lolos pemeriksaan kesehatan sehingga berdampak pada proses pencalonan Pasangan Calon 
C. LANGKAH PENCEGAHAN PENGAWAS PEMILU PADA SUB TAHAPAN PENCALONAN 
Bawaslu Kabupaten Demak, melakukan beberapa upaya langkah mitigasi, untuk memastikan keberlangsungan proses pengawasan Pencalonan dan menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Demak dan stakeholder yang lain. Berikut disampaikan beberapa upaya yang telah
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Demak: 
1. Bawaslu Kabupaten Demak, berkoordinasi kepada KPU Kaupaten Demak terkait jadwal pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak; 
2. Bawaslu Kabupaten Demak menyampaikan imbauan kepada: 
a. Bupati Demak agar mengimbau tentang netralitas kepada ASN, Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa atau sebutan lain ; 
b. KAPOLRES Demak agar mengimbau tentang netralitas kepada Kepolisian di wilayah Demak; 
c. DANDIM 0716 Demak agar mengimbau tentang netralitas kepada TNI di wilayah Demak 
d. KPU Kabupaten Demak tentang Imbauan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak 
e. KPU Kabupaten Demak dan jajarannya tentang  Imbauan agar dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran hingga penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak dalam
Pemilihan tahun 2024 agar dilaksanakan dengan cermat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 

Pers Release