Lompat ke isi utama

Pers Release

Demi Menjaga Hak Pilih Warga Bawaslu Demak Langsung Berikan Sarper Kepada Jajaran KPU

Demak, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak – “Jujur Adil Mandiri, Berintegritas Tinggi, Menjaga Hak Pilih Di Seluruh Negri, Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Demokrasi Maju.” Kalimat tersebut adalah potongan Lirik lagu yang selalu mengiringi setiap event/kegiatan Bawaslu dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten, bahkan sampai di tingkat pengawas ad hoc. Lagu itu adalah Mars Bawaslu yang memberi semangat dan mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk selalu bersikap jujur, adil dan berintegritas di setiap geraknya serta menjaga hak pilih warga menjadi bagian tugas utamanya. Pentingnya menjaga hak pilih itu pula Bawaslu Demak memberikan sarper (saran perbaikan) kepada jajaran ad hoc KPU ketika melakukan uji petik (8 – 10 Juli 2024) dalam patroli pengawasan kawal hak pilih karena ditemukan indikasi ketidakpatuhan pantarlih terdahap SOP dalam menjalankan tugasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa KPU melalui jajaran ad hocnya telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak 2024 sejak tanggal 24 Juni 2024 dan akan berakhir pada 24 Juli 2024. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menjadi ujung tombak coklit harus benar-benar melakukan tugasnya sesuai SOP dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini karena hasil kerja pantarlih merupakan fase dasar lahirnya Daftar Pemilih yang menjadi pintu masuk warga untuk bisa memberikan hak konstitusinya. Pantarlih yang kerjanya asal-asalan, tidak care terdahap SOP, bisa berakibat kualitas DPT dipertanyakan. Seperti karena terdapatnya pemilih ganda, tidak tercantumnya pemilih MS (memenuhi syarat) dalam daftar pemilih, banyaknya pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) dalam daftar pemilih. Oleh karenanya daftar pemilih rentan sebagai pijakan PHPU bagi kontestan yang tidak menerima kekalahan atas hasil pemilu/pemilihan.

Untuk mencegah terjadinya kerawanan-kewanan tersebut, Bawaslu Demak telah melakukan terobosan program patroli pengawasan kawal hak pilih mulai dari pembukaan Posko Aduan Kawal Hak Pilih, Koordinasi dengan instansi terkait seperti dukcapil, polres dan kodim, pengawas melekat terhadap kegitan coklit, serta uji petik untuk memastikan kembali kerja pantarlih dan kepatuhannya terhadap SOP dan perundang-undangan yang berlaku.

Melaui Posko Aduan Kawal Hak Pilih yang dipublikasikan di medsos, Bawaslu Demak siap melayani aduan/laporan masyarakat yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar, yang sudah terdaftar tetapi TPS nya berbeda dengan alamat domisili, yang masih terdaftar sementara sudah alih status TNI/POLRI atau sebaliknya dan aduan lain yang berimbas pada hilangnya hak pilih warga.

Tidak hanya menirima laporan, Bawaslu Demak juga melakukan jemput bola melalui koordinasi dengan Dukcapil, Polres dan Kodim 0716 Demak. Untuk memastikan data pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili Bawaslu meminta keterangan dari Dukcapil Demak. Sementara untuk memastikan pemilih yang alih status TNI/POLRI atau sebaliknya, Bawaslu Demak berkoordinasi dengan Polres dan Dandim 0716/Demak.

Mengingat keterbatasan SDM/personel yang tidak mungkin dapat melakukan pengawasan melekat seluruh pantarlih, Bawaslu Demak melakukat strategi uji petik. Yakni mengambil sample 10 KK untuk kemudian digali informasi kepatuhan pantarlih dalam melakukan coklit. Uji petik ini dilakukan oleh jajaran ad hoc Bawaslu tingkat kecamatan desa (PKD) setiap hari Adapun Anggota Bawaslu secara terpisah melakukan uji petik sesuai jadwal

Sebelum malakukan uji petik, Bawaslu telah memetakan kerawanannya seperti dengan mendasarkan kesulitan geografis hunian para calon pemilih. Periode pertama uji petik yang dilakukan Anggota Bawaslu Demak sasarannya adalah 4 (empat) desa yang berada di 3 (tiga) Kecamatan. Yakni Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak Kota. Kelurahan ini meskipun masuk wilayah kota akan tetapi ada kampung yang typology masyarkatnya mudah terprovokasi. Pada pemilu sebelumnya di daerah itu pernah terjadi krisis partisipasi masyarakat. Mereka enggan memberikan suaranya sebagai bentuk protes karena akses menuju kampungnya rusak tidak kunjung diperbaiki.

Desa selanjutnya yang menjadi sasaran uji petik adalah Desa Gebang dan Tri Donorojo di Kecamatan Bonang. Kedua desa tersebut rawan Rob dan ketika Bawaslu melakukan uji petik sudah mulai ada tanda-tanda datangnya Rob tersebut. Terakhir, Tim Bawaslu Demak melakukan uji petik di Kp Tambakgojoyo Kecamatan Wedung. Kampung tersebut merupkan kampung nelayan yang bukan hanya letaknya yang terpencil, namun akses menuju kampung tersebut tergolong berat. Karena harus melalui jalan setapak (yang tidak bisa dilalui roda empat) atau melalui jalur laut. Pemerintah sudah membuka jalan yang bisa dilalui roda empat akan belum beraspal yang apabila hujan sulit bahkan tidak bisa dilalui karena bisa menjadikan roda terbenam (jawa : ceblok).

Temuan Bawaslu

Berdarasar uji petik yang dilakukan Bawaslu di enam Kecamatan, rata-rata pantarlih telah melakukan kegiatan coklit lebih dari 80 %. Akan tetapi beberapa di antara mereka tidak memperhatikan SOP. Seperti temuan Bawaslu di Desa Mangunjiwan. 2 KK dalam satu rumah namun hanya 1 KK yang dicoklit, di Desa Gebang dan Tri Donorojo ditemukan stiker yang tidak ditandatangani pemilih, dan di Kp. Tambakgojoyo stiker tidak ditempel hanya diberikan kepada pemilih padahal pemilih tidak melarangnya. Secara umum pantarlih juga tidak menjelaskan di TPS mana pemilih nantinya memberikan suaranya, kapan pemilihan itu dilakukan, dan berapa surat suara yang akan diterima pada hari pemlihan nanti.

Tindak Lanjut

Terhadap temuan temuan tersebut, Bawaslu Demak langsung memberikan saran perbaikan (sarper) secara lesan kepada PPS (Panitia Pemunugatan Suara) yang ikut mendampingi Bawaslu untuk malakukan perbaikan. Adapun untuk desa yang PPS nya tidak membersamai uji petik Bawaslu dilakukan sarper lewat Panwaslu Kecamatan. 

Pers Release