Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Demak Temukan Puluhan Pantarlih Berafiliasi dengan Partai Politik

Demak, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak – Daftar pemilih merupakan dokumen krusial dalam sebuah pemilihan. Dokumen inilah yang sering dikambinghitamkan dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) bagi peserta pemilihan yang tidak puas atas kekalahan dalam kontestasi demokrasi. Pasalnya hak konstitusi warga sangat bersinggungan dengan kualitas dokumen ini dan munculnya istilah “DPT (Daftar Pemilih Tetap) bermasalah” menjadi indikator kurang atau tidak berkualitasnya dokumen tersebut. Oleh karenanya Bawaslu Demak sebagai salah satu penyelenggara yang diamanati UU terpanggil untuk mengawal daftar pemilih yang berkualitas pada pemilihan serenta 2024.

Langkah awal Bawaslu Demak sebagai upaya meminimalisir permasalahan DPT adalah memastikan integritas pantarlih (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih). Hal ini karena merekalah yang menjadi ujung tombak lahirnya DPT. Tugas mereka memvalidasi akurasi data yang di dalam A Daftar Pemilih –embrio DPT– dengan keadaan yang sebenarnya. Yakni melalui kontak langsung dengan calon pemilih berdasar de jure. Tugas ini tidak bisa dilakukan di belakang meja (tanpa kontak langsung dengan calon pemilih), dipindahtangankan (diganti orang lain), dan yang lebih esesnsi lagi harus dilakukan oleh orang berintegritas tinggi. Maksudnya mereka teruji kejujuran, ketidakberpihakan, dan profesionalismenya.

Banyak pemilih yang masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) pada pemilu 2024 di Kabupaten Demak merupakan salah satu indikator kerja pantarlih yang kurang maksimal. Karena pemilih kategori DPK adalah mereka yang memilih hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih baik DPT maupun DPTb. Idealnya manakala pantarlih benar-benar kontak langsung (dor to dor) dengan pemilih potensial maka sudah tidak ada lagi pemilih DPK karena termasuk tugas pantarlih adalah memasukkan warga yang sudah memiki hak pilih ke dalam daftar pemilih potensial manakala belum terdaftar dalam A Daftar Pemilih.

Temuan Bawaslu Demak

Hasil pengawasan Bawaslu Demak di tahapan pembentukan panitia ad hoc ditemukan puluhan pantarlih yang integritasnya dipertanyakan. Sejumlah 28 pantarlih setelah ditelusuri oleh jajaran pengawas ad hoc Bawaslu Demak lewat SIPOL diduga terlibat dalam keanggotaan partai politik. 

No

Kecamatan

Jumlah Pantarlih Masuk dalam SiPOL

1

Mranggen

0

2

Karangawen

1

3

Guntur

0

4

Sayung

8

5

Karangtengah

0

6

Wonosalam

0

7

Dempet

1

8

Gajah

8

9

Karanganyar

0

10

Mijen

1

11

Demak

0

12

Wedung

1

13

Bonang

8

14

Kebonagung

0

Jumlah

28

Tindaklanjut

Sehubungan dengan temuan tersebut,  untuk mencegah terjadinya pelanggaran Bawaslu Demak melalui pengawas Ad hoc tingkat Kecamatan (Pangwaslu Kecamatan)  memberikan sarper (Saran Perbaikan) kepada PPK untuk menindaklanjutinya.

Menurut Bawaslu Demak Pantarlih yang berafiliasi dengan partai politik, meskipun belum bisa ‘bermain’ dalam melakukan tugasnya –karena belum adanya calon–  namun sudah menunjukkan ketidakjujurannya dan itu bisa berimbas pada hasil kerja. Terlebih perundang-undangan telah jelas mengamanatkan bahwa penyelenggara pemilihan  harus bersikap netral.  Oleh karena itu  terhadap temuan dugaan keterlibatan pantarlih dalam keanggotaan partai politik sedini mungkin Bawaslu Demak melakukan pencegahan.

Problematika

Terkait SIPOL yang menunjukkan status warga negara sah sebagai salah satu anggota partai politik sebenarnya menjadi problem tersendiri bagi Bawaslu. Hal ini karena dalam prakteknya, keanggotaan partai oleh KPU menjadi gugur setelah adanya pernyataan yang bersangkutan, sementara dalam SIPOL statusnya masih sah. 

Imbasnya, temuan Bawaslu terhadap pantarlih yang diduga berafiliasi dengan partai politik menjadi ‘mandul’. Sarper Bawaslu Demak dianggap selesai (sudah ditindaklanjuti) setelah yang bersangkutan membuat pernyataan bukan sebagai anggota politik terkait, dan pantarlih tetap berlenggang melakukan tugasnya. Padahal bisa jadi yang bersangkutan memang benar-benar berafiliasi dengan partai politik. 
 

Pers Release