Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Imbau KPU Publikasikan Data Pemilih Disabilitas dalam PDPB

kpu

Bawaslu Kabupaten Demak mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tingkat Kabupaten Demak Tahun 2026

Demak – Menindaklanjuti rapat koordinasi Perlindungan dan Pengawasan Hak Pilih bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak untuk meningkatkan keterbukaan informasi terkait data pemilih penyandang disabilitas. Imbauan ini disampaikan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu (24/6/2026).

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari, dalam kegiatan sinkronisasi data saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU untuk PDPB Triwulan II Tahun 2026.

Menurut Wiwit, keterbukaan informasi mengenai jumlah dan kategori pemilih penyandang disabilitas sangat penting untuk mendukung upaya perlindungan hak pilih kelompok rentan. Selain itu, data ini menjadi bahan evaluasi bersama dalam mewujudkan pemilu yang inklusif.

“Bawaslu mengimbau KPU agar informasi mengenai data pemilih disabilitas dapat dipublikasikan dalam rekapitulasi PDPB. Keterbukaan data ini penting sebagai bentuk pelayanan informasi publik sekaligus untuk memastikan hak pilih penyandang disabilitas dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Wiwit.

​Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Demak, Nur Hidayah, menyampaikan bahwa pihak KPU akan berupaya mempublikasikan rekapitulasi data pemilih disabilitas dalam PDPB.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa akurasi dan pembaruan data disabilitas memiliki tantangan tersendiri. Pada masa non-tahapan pemilu, tidak terdapat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data secara langsung di lapangan.

​“Kami akan mengupayakan publikasi rekap data disabilitas. Namun perlu dipahami bahwa data tersebut belum tentu selalu terbarui karena pembaruan data disabilitas yang lebih komprehensif biasanya baru diperoleh melalui proses pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih saat tahapan pemilu berlangsung,” jelas Nur Hidayah.

Melalui koordinasi dan sinkronisasi data yang terus dilakukan, Bawaslu berharap data pemilih, khususnya pemilih penyandang disabilitas, dapat semakin akurat. Dengan begitu, hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi dan terlayani secara optimal dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Penulis : Mudlo'af

Foto : Anzal Ihsanul Haki Herifanto 

Editor : Heni Ernawati