Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Gandeng Pilangrejo untuk Mengawal Hak Pilih

mou

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, bersama Kepala Desa Pilangrejo, Muhammad Makruf, menunjukkan Nota Kesepahaman (MoU) penguatan pengawasan partisipatif dan pengawalan hak pilih di Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Senin (14/9/2026).

DEMAK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak terus meningkatkan pengawasan terhadap pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal hak pilih masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Demak dan Pemerintah Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Senin (14/9/2026). MoU ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, bersama Kepala Desa Pilangrejo, Muhammad Makruf.

Kerja sama tersebut mengusung tema “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Pengawalan Hak Pilih, dan Penguatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan dan Pemilu.”

Melalui kesepahaman tersebut, Bawaslu Demak dan Pemerintah Desa Pilangrejo berkomitmen memperkuat pengawasan partisipatif di tingkat desa. Salah satunya dengan mendorong pemerintah desa memberikan informasi mengenai penduduk yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih maupun penduduk yang berpotensi menjadi pemilih baru.

Informasi dari pemerintah desa dinilai penting karena desa menjadi salah satu pihak yang paling dekat dengan dinamika kependudukan di masyarakat. Dengan adanya komunikasi yang lebih baik, perubahan status kependudukan dapat lebih cepat diketahui dan menjadi bahan pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menegaskan bahwa pengawalan hak pilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Masyarakat dan pemerintah desa juga memiliki peran penting dalam memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sementara warga yang sudah tidak memenuhi syarat tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih.

Di sisi lain, Kepala Desa Pilangrejo, Muhammad Makruf, mengapresiasi kerja sama yang dibangun Bawaslu Demak. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah desa menghadapi tantangan dalam memantau mobilitas penduduk, khususnya karena proses administrasi kependudukan kini semakin banyak dilakukan secara daring.

“Yang kami tahu tiba-tiba penduduk baru masuk desa, dan sebaliknya tiba-tiba ada warga kami yang sudah pindah,” jelas Makruf.

Menurutnya, sistem layanan secara daring memang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, kondisi tersebut juga menjadi tantangan bagi pemerintah desa dalam memperoleh informasi secara cepat mengenai perpindahan penduduk.

Karena itu, kerja sama dengan Bawaslu Demak diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi dan koordinasi untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertukaran informasi mengenai perubahan data kependudukan diharapkan dapat membantu pengawasan PDPB sekaligus mencegah munculnya persoalan terkait hak pilih.

Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Demak memperluas jejaring pengawasan partisipatif hingga tingkat desa. Dengan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk menjaga kualitas data pemilih sejak masa non-tahapan.

Penulis : Mudlo'af

Foto : Anzal Ihsanulhaqqi Herifanto

Editor : Heni Ernawati