Lompat ke isi utama

Berita

Sambangi Tiga Desa, Bawaslu Demak Perkuat Pengawasan Partisipatif dan Kawal Hak Pilih Warga

Kalicilik

Kunjungan dan koordinasi Bawaslu Demak bersama jajaran pemerintah Desa Ruwit, Kecamatan Wedung, terkait penguatan pengawasan partisipatif dan pemutakhiran data pemilih, Selasa (13/10/2026).

​DEMAK – Bawaslu Kabupaten Demak terus memperkuat pengawasan partisipatif dengan membangun kerja sama bersama pemerintah desa. Langkah ini dilakukan untuk mengawal hak pilih warga sekaligus mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar akurat, mutakhir, dan komprehensif.

​Pada Selasa (13/10/2026), jajaran Sekretariat Bawaslu Demak menyambangi tiga wilayah, yakni Kelurahan Kalicilik di Kecamatan Demak, Desa Ruwit di Kecamatan Wedung, dan Desa Pidodo di Kecamatan Karangtengah.

​Kunjungan tersebut menjadi langkah awal penguatan hubungan kelembagaan antara Bawaslu dan pemerintah desa. Melalui audiensi ini, Bawaslu mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam pengawasan partisipatif, khususnya dalam penyampaian informasi kependudukan yang berkaitan dengan status pemilih.

​Meskipun tidak bertemu langsung dengan seluruh kepala desa, pihak pemerintah di ketiga desa tersebut menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Bawaslu Demak. Kerja sama diarahkan pada penyampaian informasi mengenai penduduk yang telah memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih tetapi belum terdaftar, serta penduduk yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat (TMS), seperti warga yang meninggal dunia atau pindah domisili.

​"Kami siap membantu dan bekerja sama dengan Bawaslu. Untuk kepastian hari penandatanganan MoU, akan kami informasikan setelah kami siap," ungkap Kepala Desa Ruwit, Mashudi, yang dapat bertemu langsung dengan tim Bawaslu.

​Dukungan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam pengawasan PDPB. Informasi dari tingkat desa sangat membantu mengidentifikasi perubahan data kependudukan, sehingga potensi ketidaksesuaian dalam daftar pemilih dapat diminimalkan.

​Bagi Bawaslu, pengawasan pemutakhiran data pemilih tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme administratif. Keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan, terutama pemerintah desa yang berhubungan langsung dengan dinamika kependudukan warga.

​Kunjungan ini melanjutkan agenda serupa yang telah dilakukan sehari sebelumnya di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, dan Desa Cangkringrembang, Kecamatan Karanganyar.

​Bawaslu Demak berencana melanjutkan kunjungan ke sejumlah desa lain sepanjang Oktober 2026.

​"Langkah ini diharapkan dapat memperluas jejaring pengawasan partisipatif sekaligus membangun kesadaran bahwa menjaga hak pilih adalah tanggung jawab bersama," tutur Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha.

Penulis : Mudlo'af 

Foto : Rohmatullah 

Editor : Heni Ernawati