Kasek Bawaslu Demak Tekankan Disiplin Pegawai, Jajaran Diminta Pahami Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026
|
Demak — Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Demak, Nurdiyansyah mengingatkan seluruh jajaran sekretariat agar mempelajari dan memahami Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Peraturan tersebut ditetapkan pada 1 Oktober 2026.
Pesan itu disampaikan dalam amanatnya saat menjadi pembina apel Senin pagi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Demak, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap peraturan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab. Setiap pegawai perlu mengetahui ketentuan yang mengatur tata tertib agar dapat menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga integritas sebagai bagian dari lembaga pengawas pemilu.
“Pahami Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026. Jangan sampai aturan hanya diketahui keberadaannya, tetapi tidak dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tegas Nurdiyansyah.
Menurutnya, kedisiplinan pegawai merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung kinerja kelembagaan. Tanggung jawab, kepatuhan terhadap ketentuan, serta sikap profesional harus tercermin dalam perilaku kerja setiap pegawai, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penguatan pemahaman terhadap Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Demak diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan dan kualitas kinerja. Dengan demikian, dukungan kesekretariatan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dapat berjalan secara tertib, efektif, dan berintegritas.
Penulis : Mudlo'af
Foto : Moh Hamdan
Editor : Heni Ernawati