Lompat ke isi utama

Berita

PPNPN Bawaslu Demak Menandatangani Perjanjian Kerja, Kasek Berpesan Terus melakukan inovasi

Demak - Memasuki kinerja tahun 2022, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menandatangani Perjanjian Kerja dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak tahun anggaran 2022, Kamis (06/01/2022) di ruang aula rapat Bawaslu Demak. Penandatanganan ini dilakukan bersama-sama seluruh pelaksana teknis sejumlah 12 orang dan staf pendukung 3 orang dengan disaksikan oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Demak, Yanto Mulyanto, S.Sos.,MM.

Kontrak Kerja tersebut atas tindak lanjut pasca dilaksanakan evaluasi kinerja PPNPN pada hari selasa dan rabu, (28-29/12/2021) menggunakan tes tertulis secara online yang terdiri dari enam (6) klasifikasi soal yaitu tentang SDM dan Organisasi, Keuangan dan Perencanaan, Pengawasan dan Hubal, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Hukum, Humas dan Datin.

Dalam penandatanganan kontrak tersebut, Kasek Yanto Mulyanto, S.Sos.,MM mengatakan selain tes tertulis secara online, evaluasi kinerja juga dinilai oleh atasan langsung oleh Kepala Sekretariat diantaranya tentang, “kedisiplinan, loyalitas dan kinerja” katanya.

Baca Juga: Kepala Sekretariat Bawaslu Demak Adakan Evaluasi PPNPN

Dia juga berpesan kepada PPNPN Bawaslu Demak terus meningkatkan kinerja dan inovasi.

Diketahui, PPNPN Bawaslu Demak berjumlah 12 (dua belas) pelaksana teknis dan 3 (tiga) staf pendukung. Dengan demikian, kontrak kerja PPNPN ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 03 Januari 2022 s.d 31 Desember 2022. (AS).

Tag
bawaslu demak
berita