Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Demak Laksanakan Uji Petik di Desa Bakalrejo
|
Demak — Dalam rangka memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan uji petik di Desa Bakalrejo, Kecamatan Guntur, pada Selasa (10/2/2026).
Kegiatan uji petik tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Kusfitriyah Marstyasih, bersama empat orang staf Bawaslu Kabupaten Demak. Uji petik dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keakuratan dan keterbaruan data pemilih di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kusfitriyah Mastyasih menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim Bawaslu kepada Pemerintah Desa Bakalrejo. Ia mengawali dengan menyampaikan permohonan izin atas kegiatan yang dilakukan di tengah agenda desa.
“Yang pertama kami kulon nuwun, mohon maaf mengganggu waktu yang ada karena bertepatan dengan kegiatan musyawarah desa. Kedatangan kami disini yaitu untuk melakukan uji petik terkait data pemilih berkelanjutan, kami harap Pemerintah Desa Bakalrejo dapat memberikan data yang kita butuhkan” ujar Kusfitriyah.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta meminimalisir potensi ketidaksesuaian data di lapangan.
Baca juga : Bawaslu Demak Perdalam Tafsir Hukum Mantan Terpidana dalam Pencalonan pada Forum “Selasa Menyapa”
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pemerintah Desa Bakalrejo, Jazuz, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bawaslu Kabupaten Demak serta menyatakan kesiapan desa untuk mendukung kegiatan uji petik.
“Terima kasih atas kehadiran Bawaslu Kabupaten Demak. Terkait data apa pun, kami welcome. Seperti yang disampaikan Kepala Desa, sepanjang data tersebut dapat kami sajikan, tentu akan kami sampaikan,” ungkap Jazuz.
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Demak berharap terjalin sinergi yang baik dengan pemerintah desa dalam rangka menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi pelaksanaan pemilu yang demokratis.
Penulis : Heni Ernawati
Foto : Nugro Yuono
Editor : Humas Bawaslu Demak