Bawaslu Demak Perdalam Tafsir Hukum Mantan Terpidana dalam Pencalonan pada Forum “Selasa Menyapa”
|
Demak — Bawaslu Kabupaten Demak mengikuti kegiatan Selasa Menyapa pada Selasa, 10 Februari 2026, yang mengangkat tema “Mantan Terpidana dalam Pusaran Pencalonan: Tafsir Hukum Putusan PHPU Pileg 2024.” Kegiatan ini menjadi ruang penguatan pemahaman hukum terkait dinamika pencalonan dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 182 juncto Pasal 240 UU Pemilu memberikan pengecualian bagi mantan narapidana dengan syarat tertentu. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan persoalan, terutama terkait keterbukaan partai politik dalam penyampaian daftar calon. Pada Pileg 2024 di Jawa Tengah, tercatat lima kasus serupa, terdiri dari tiga calon DPR RI dan dua calon DPRD.
Diana Ariyanti menambahkan, dari total 1.472 calon legislatif di Jawa Tengah, isu ini penting dibahas karena berpotensi menimbulkan dampak administratif, sebagaimana terjadi di daerah lain yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga : Peringati Hari Pers Nasional, Bawaslu Demak Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama PWI
Narasumber Kurniawan menjelaskan bahwa dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK), amar putusan tidak dapat dipisahkan dari pertimbangan hukum (ratio decidendi). Ia menyoroti penegasan MK dalam Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024 bahwa ancaman pidana maksimal lima tahun atau ke bawah tidak termasuk kategori yang dikenai syarat jeda lima tahun bagi mantan terpidana.
Selain persoalan tafsir norma, diskusi juga menyoroti perlunya perbaikan regulasi, integrasi sistem informasi antarinstansi, serta penguatan verifikasi dokumen pencalonan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Demak terus memperkuat kapasitas pengawasan dan pemahaman hukum guna mengantisipasi potensi kerawanan pada tahapan pemilu mendatang.
Penulis : Heni Ernawati
Foto : Moh. Hamdan
Editor : Humas Bawaslu Demak