Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan Tersangka ATF Tak Terkait Posisinya Sebagai Mantan Anggota Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, penetapan ATF sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tidak berkaitan dengan posisinya sebagai mantan Anggota Bawaslu periode 2008- 2012.

"Penetapan ATF sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan posisinya saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu periode 2008- 2012," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jumat (10/1/2019).

Abhan menegaskan setelah selesai menjabat sebagai anggota Bawaslu, ATF bergabung menjadi aktivis partai politik.

Dia menyatakan, posisi terakhir ATF pada Pemilu 2019 bertarung sebagai calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan daerah pilihan (dapil) Provinsi Jambi yang bersaing dengan 108 caleg lainnya.

"Yang kami ketahui beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," tegas dia.

Editor: Ranap THS

Tag
bawaslu demak
berita