Lompat ke isi utama

Berita

Pembentukan Pengawas kecamatan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tahun 2020

DEMAK - Dalam rangka pembentukan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Demak berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Demak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan.

Tahapan dan Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan Tahun 2019, KLIK DISINI

Adapun Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  6. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Demak yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  10. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  11. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  12. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  16. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  17. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
  18. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  19. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Demak, dengan membawa Persyaratan sebagai berikut : KLIK DISINI
  20. Mengisi Formulir Pendaftaran, KLIK DISINI

Info Lebih lanjut:

Hubungi kami di: Tlp. (0291) 691 2935

Tag
bawaslu demak
berita