Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Teken MoU dengan Desa Karangrowo
|
Demak — Bawaslu Kabupaten Demak terus memperkuat pengawasan partisipatif hingga tingkat desa. Salah satunya melalui kerja sama dengan Pemerintah Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, untuk mengawal hak pilih warga sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan.
Didampingi Kepala Sekretariat, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Desa Karangrowo pada Selasa (6/10/2026). Melalui kerja sama ini, pemerintah desa siap membantu memberikan informasi terkait perubahan data penduduk yang berpengaruh terhadap data pemilih.
Informasi tersebut mencakup warga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri. Sebaliknya, pihak desa juga dapat menyampaikan informasi mengenai potensi pemilih baru, seperti warga yang telah berusia 17 tahun, pindah masuk, maupun purnawirawan TNI/Polri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa pengawalan hak pilih membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
"Hak pilih warga harus dikawal sejak data itu dibentuk. Oleh karena itu, informasi dari desa sangat penting agar data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi warga di lapangan," ujar Ulin.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut sangat penting untuk mendukung proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kendati demikian, Pemerintah Desa Karangrowo menyampaikan bahwa pihak desa tidak selalu mengetahui seluruh dinamika kependudukan warga, terutama terkait pergerakan keluar-masuk penduduk yang dilakukan melalui sistem administrasi kependudukan daring (online) tanpa tembusan ke desa.
Penulis : Mudlo'af
Foto : Rohmatullah
Editor : Heni Ernawati