Lompat ke isi utama

Berita

HARI KE DELAPAN PENDAFTARAN CALEG, INI YANG TERJADI DI KPU DEMAK



Demak- Proses pendaftaran calon anggota legislatif di KPU Kabupaten Demak masih sepi. Jadwal pendaftaran yang dilaksanakan pada tanggal 4-17 Juli 2018 belum dimanfaatkan oleh partai politik di tingkat kabupaten. Padahal waktu pendaftaran hanya tinggal 5 hari lagi.Anggota KPU Jessy Tri Joeni mengatakan bahwa pendaftaran caleg belum ada yang didaftarkan oleh parpol, tetapi memang sudah ada beberapa partai yang konsultasi. “Untuk partai yang mendaftarkan calegnya belum ada, tetapi sudah ada beberapa partai yang ke sini (KPU-Red) untuk berkonsultasi tentang teknis pendaftaran dan berkas yang harus diupload ke Silon  (sistem informasi pencalonan)”, ujarnya.
Sementara itu, ketua Panwas Kabupaten Demak Khoirul Saleh berharap partai politik tidak mendaftarkan calegnya di saat menjelang penutupan. “Kami berharap, partai politik memanfaatkan betul waktu pendaftaran dari tanggal 4 hingga 17 Juli ini, karena kalau semua mendaftar di saat-saat menjelang penutupan, takutnya tidak bisa terlayani dengan baik dan juga KPU bisa memastikan segala sesuatunya diproses dengan benar”, ujarnya saat melakukan pengawasan pendaftaran caleg di KPU.Anggota Panwas Kabupaten Demak Ulin Nuha menduga masih sepinya caleg yang akan mendaftar dikarenakan banyak syarat yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, surat sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari rumah sakit yang membutuhkan waktu. Setelah semua berkas lengkap, partai politik juga harus mengunggah ke silon yang sudah disiapkan oleh KPU, sehingga proses itu yang membuat pendaftaran caleg sampai tanggal 12 Juli di KPU Kab. Demak masih sepi. (UN)


Tag
bawaslu
bawaslu demak
caleg
calon presiden
kpu
kpu demak
legislatif
partai politik
pemilu
pemilu serentak
pilpres
presiden