Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Pastikan Validitas Data Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

bu pipit

Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Kusfitria Marstyasih, bersama jajaran staf mengikuti Rapat Inventarisasi Data Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 secara daring.

Demak – Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Kusfitria Marstyasih, bersama jajaran staf mengikuti Rapat Inventarisasi Data Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Rabu hingga Kamis (1–2/7/2026).

Rapat tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi beserta staf dari Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain.

Dalam arahannya, Husain menekankan pentingnya validitas, keseragaman, dan akurasi data sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Menurutnya, inventarisasi data merupakan tahapan krusial untuk memastikan seluruh data temuan serta laporan dugaan pelanggaran terdokumentasi dengan lengkap.

"Data yang valid akan menjadi dasar dalam penyusunan evaluasi kelembagaan sekaligus penguatan sistem penanganan pelanggaran di masa mendatang," ujar Husain.

Di akhir rapat, Husain mengimbau seluruh Bawaslu kabupaten/kota agar terus mengawal pengelolaan data di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar data penanganan pelanggaran tetap valid, sinkron, dan konsisten di setiap tingkatan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga Bawaslu RI.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Kusfitria Marstyasih, menyampaikan bahwa hasil inventarisasi menunjukkan data penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Demak telah sesuai dan tidak mengalami perbedaan dengan data di tingkat provinsi maupun nasional.

"Alhamdulillah, data penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada Kabupaten Demak tetap valid. Tidak terjadi pergeseran data, baik di tingkat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah maupun Bawaslu RI," ungkap Kusfitria.

Ia memaparkan, pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Demak meregistrasi 16 dugaan pelanggaran. Setelah melalui proses penanganan, satu laporan dinyatakan bukan merupakan pelanggaran, sehingga terdapat 15 perkara yang ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Sementara itu, pada Pemilihan (Pilkada) Tahun 2024, tercatat tujuh dugaan pelanggaran yang diregistrasi. Tiga di antaranya dinyatakan terbukti setelah melalui proses pemeriksaan dan kajian.

Kusfitria menilai kesesuaian data ini merupakan hasil dari pengelolaan administrasi penanganan pelanggaran yang dilakukan secara cermat, tertib, dan berkelanjutan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Demak. Validitas data menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Demak dalam rapat ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga kualitas basis data penanganan pelanggaran. Data yang akurat dan terdokumentasi dengan baik diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat sistem penanganan pelanggaran, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta menjadi landasan penyusunan kebijakan pada pemilu maupun pemilihan (pilkada) mendatang.

Penulis : Mudlo'af

Foto : Moh. Hamdan

Editor : Heni Ernawati