Bawaslu Demak Ketuk Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Hukum melalui Media Sosial
|
Demak – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Bawaslu Kabupaten Demak terus memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengunggah kutipan inspiratif dari Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja yang berbunyi, “Hukum adalah sarana untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.” (15/06/2026)
Melalui unggahan tersebut, Bawaslu Demak mengajak masyarakat untuk memahami bahwa hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan. Kesadaran hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum.
Menurut Ulin Nuha, ketua Bawaslu Demak, pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Masyarakat yang sadar hukum akan lebih mampu menghindari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan publik maupun proses demokrasi.
“hukum bukan sekadar aturan yang harus ditaati, melainkan instrumen untuk mewujudkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat," tutur Ulin. Ia berharap dengan adanya kesadaran hukum yang kuat, akan tercipta lingkungan sosial yang harmonis, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Penulis : Mudlo'af
Foto : Moh. Hasan Saeful Rijal
Editor : Heni Ernawati