Bawaslu Demak Kawal Saran Perbaikan hingga Pleno Rekapitulasi PDPB
|
Demak – Bawaslu Kabupaten Demak tidak berhenti pada penyampaian saran perbaikan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Setiap masukan yang diberikan kepada KPU Kabupaten Demak terus dikawal hingga tahap Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Pengawalan tersebut terlihat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang digelar KPU Kabupaten Demak di Aula KPU Demak, Rabu (30/9/2026). Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha, Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Wiwit Puspitasari, Kepala Sekretariat Bawaslu Demak Nurdiyansyah, serta Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Budiyanto hadir langsung dalam forum tersebut.
Kehadiran jajaran Bawaslu secara lengkap bukan sekadar memenuhi undangan pleno. Bawaslu memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai prosedur sekaligus mencermati apakah saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan benar-benar ditindaklanjuti oleh KPU.
Bagi Bawaslu Demak, pengawasan PDPB tidak berhenti ketika surat saran perbaikan disampaikan. Pengawasan justru harus memastikan bahwa setiap masukan berbasis hasil pencermatan dan uji petik memiliki tindak lanjut yang jelas.
Ulin Nuha menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang terbangun antara Bawaslu dan KPU sehingga masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
“Kami mengapresiasi koordinasi yang sudah terbangun. Yang paling penting bagi kami bukan sekadar menyampaikan saran perbaikan, melainkan memastikan saran tersebut ditindaklanjuti dan tercermin dalam rekapitulasi,” ujar Ulin.
Ia mengungkapkan, kontribusi pengawasan Bawaslu terlihat dari data pemilih baru yang masuk dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III. Dari sejumlah pemilih baru tersebut, sebanyak 87,5 persen merupakan hasil masukan dari Bawaslu Kabupaten Demak.
“Ini menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan harus terus dilakukan. Data pemilih tidak cukup hanya dilihat dari meja administrasi. Harus dicermati, diuji, dan dikonfirmasi agar benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat,” tegasnya.
Ulin menambahkan bahwa data pemilih memiliki konsekuensi langsung terhadap pemenuhan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, setiap perubahan data harus dipastikan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan terus mengawal setiap saran perbaikan sampai ada tindak lanjut yang jelas. Bagi Bawaslu, mengawal data pemilih bukan sekadar mengawal angka dalam rekapitulasi, melainkan mengawal hak pilih masyarakat,” pungkas Ulin.
Penulis : Mudlo'af
Foto : Rohmatullah
Editor : Heni Ernawati