Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Buka Rekrutmen 3615 Pengawas TPS

DEMAK - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Demak membuka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara ( TPS) untuk Pemilu 2019. "Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan 3615," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Demak Lispiatun di kantor Bawaslu Demak, Senin (4/2/2019). Rekrutmen digelar serentak pada 11-21 Februari 2019 di seluruh kantor Kecamatan (Panwascam). Adapun menurut Lispiatun, syarat yang dibutuhkan yakni: 1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun. 2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; 6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat; 7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; 9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar; 10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Adapun dokumen yang dikirimkan yakni: 1. Formulir Pendaftaran 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) 3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; 4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; 5. Formulir Daftar Riwayat Hidup; 6. Formulir Surat Pernyataan, Setelah seleksi berkas dan wawancara yang berlangsung hingga 21 Februari 2019, Bawaslu Demak akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat dari tanggal 27 Februari 2019 hingga 1 Maret 2019. Pengawas TPS terpilih akan diumumkan dari 8-12 Maret 2019. Setelah itu, Bawaslu Demak akan menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) pada 25 Maret 2019. Lispiatun mengajak agar putra-putri terbaik yang ada di Kabupaten Demak bisa menggunakan kesempatan ini untuk aktif berpartisipasi di Pemilu 2019. "Gunakan dan manfaatkan kesempatan ini agar rakyat bisa mengawasi dan mengawal setiap TPS-TPS dari potensi kecurangan-kecurangan yang akan terjadi pada pemilu serentak 2019," kata dia.



Tag
ayo awasi
bawaslu demak
berita
pemilu 2019
pengawas tps