Lompat ke isi utama

Berita

ANTISIPASI TERCECERNYA DOKUMEN PENGAWASAN, BAWASLU DEMAK LAKUKAN BIMTEK KEARSIPAN PADA PENGAWAS AD HOC

Arsip

Demak, Panwaslu Kecamatan yang nota bene  pengawas ad hoc tentunya tidak permanen sebagaimana Bawaslu. Konsekwensi logisnya tanggung jawab keutuhan dokumen pengawasanpun akan  selesai bersamaan dengan  berakhirnya tahapan pesta demokrasi.  Oleh karenanya Bawaslu Demak menggelar bimbingan teknis kearsipan terhadap  Panwaslu Kecamatan di masa-masa akhir jabatannya sebagai antisipasi tercecernya dokumen-dokumen pengawasan.  

Menurut Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak,  kalau  dokumen pengawasan terkelola dengan baik, akan sangat  mudah ditemukan manakala dibutuhkan. “Dokumen itu sangat penting  dan  menjadi rujukan  dalam kajian menentukan strategi pengawasan  lima tahun mendatang” lanjut Ulin.

Pentingnya pengelolaan kearsipan dokumen pengawasan ini, Bawaslu  menghadirkan nara sumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan  Kabupaten Demak.  Yusron Soltoni, A.Md, Arsiparis Terampil   yang menjadi nara sumber menyampaikan    bagaimana tata cara pengelolaan arsip dinamis aktif & inaktif.  Menurutnya mengatur keamanan dan akses arsip  agar terjaga keselamatan, keamanan  fisik dan informasi arsip dalam rangka  layanan informasi/arsip  merupakan keniscayaan.  “Perbup Demak Nomor 80 Tahun 2020 tentang SKKAD telah  jelas”  papar  Yusron.