ANTISIPASI TERCECERNYA DOKUMEN PENGAWASAN, BAWASLU DEMAK LAKUKAN BIMTEK KEARSIPAN PADA PENGAWAS AD HOC
|
Demak, Panwaslu Kecamatan yang nota bene pengawas ad hoc tentunya tidak permanen sebagaimana Bawaslu. Konsekwensi logisnya tanggung jawab keutuhan dokumen pengawasanpun akan selesai bersamaan dengan berakhirnya tahapan pesta demokrasi. Oleh karenanya Bawaslu Demak menggelar bimbingan teknis kearsipan terhadap Panwaslu Kecamatan di masa-masa akhir jabatannya sebagai antisipasi tercecernya dokumen-dokumen pengawasan.
Menurut Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak, kalau dokumen pengawasan terkelola dengan baik, akan sangat mudah ditemukan manakala dibutuhkan. “Dokumen itu sangat penting dan menjadi rujukan dalam kajian menentukan strategi pengawasan lima tahun mendatang” lanjut Ulin.
Pentingnya pengelolaan kearsipan dokumen pengawasan ini, Bawaslu menghadirkan nara sumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak. Yusron Soltoni, A.Md, Arsiparis Terampil yang menjadi nara sumber menyampaikan bagaimana tata cara pengelolaan arsip dinamis aktif & inaktif. Menurutnya mengatur keamanan dan akses arsip agar terjaga keselamatan, keamanan fisik dan informasi arsip dalam rangka layanan informasi/arsip merupakan keniscayaan. “Perbup Demak Nomor 80 Tahun 2020 tentang SKKAD telah jelas” papar Yusron.