Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Akhir Jabatan Panwascam, Bawaslu Gelar Rakor Laporan Pertanggungjwaban Dana Hibah

Ulin Nuha

Demak, Menjelang akhir jabatan Panwaslu Kecamatan pada Pemiihan Serentak 2024, Bawaslu Demak mengundang kepala sekretariat panwaslu Kecamatan se Kabupaten Demak dalam  rakor laporan akhir pertanggungjawaban dana hibah dari pemerintah.  “jangan sampai di akhir jabatan nanti masih ada laporan yang belum selesai” tegas Ulin Nuha  ketua Bawaslu  dalam sambutannya.
Menurut ulin  masa jabatan panwascam akan akan berakhir pada  27  Januari 2025.  Karenanya untuk memastikan  tersusunya laporan pertanggungjawaban  dana hibah dengan   benar sesuai Perbub  no 23 tahun 2024, Bawaslu  menghardirkan Kesbangpol Demak  sebagai nara sumber  dalam rakor yang digelar  di Aula Bawaslu Demak pada  Selasa (21/01/2025) itu. Diharapkan sekretariat Panwascam tercerahkan terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah sehingga tidak ada laporan yang terutang karena harus dirivisi.
Menurut Anang Rihiat, Sekretaris Kesbangpol Demak yang menjadi nara sumber,  laporan pertanggungjawaban paling tidak harus meliputi  Laporan penggunaan Hibah,  Surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan  bukti pengeluaran.   “bukti pengeluaran harus lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan”   tegas Anang.