Jelang Akhir Jabatan Panwascam, Bawaslu Gelar Rakor Laporan Pertanggungjwaban Dana Hibah
|
Demak, Menjelang akhir jabatan Panwaslu Kecamatan pada Pemiihan Serentak 2024, Bawaslu Demak mengundang kepala sekretariat panwaslu Kecamatan se Kabupaten Demak dalam rakor laporan akhir pertanggungjawaban dana hibah dari pemerintah. “jangan sampai di akhir jabatan nanti masih ada laporan yang belum selesai” tegas Ulin Nuha ketua Bawaslu dalam sambutannya.
Menurut ulin masa jabatan panwascam akan akan berakhir pada 27 Januari 2025. Karenanya untuk memastikan tersusunya laporan pertanggungjawaban dana hibah dengan benar sesuai Perbub no 23 tahun 2024, Bawaslu menghardirkan Kesbangpol Demak sebagai nara sumber dalam rakor yang digelar di Aula Bawaslu Demak pada Selasa (21/01/2025) itu. Diharapkan sekretariat Panwascam tercerahkan terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah sehingga tidak ada laporan yang terutang karena harus dirivisi.
Menurut Anang Rihiat, Sekretaris Kesbangpol Demak yang menjadi nara sumber, laporan pertanggungjawaban paling tidak harus meliputi Laporan penggunaan Hibah, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan bukti pengeluaran. “bukti pengeluaran harus lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan” tegas Anang.