Lompat ke isi utama

Berita

249 PANWASLU KELURAHAN/DESA SE-KABUPATEN DEMAK DILANTIK SERENTAK

DEMAK - Menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang  semakin dekat salah satunya ditandai adanya pelantikan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi tahapan  penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak khususnya pada tataran tingkat Kelurahan/Desa.

Bawaslu Kabupaten Demak melalui Pengawas Kecamatan telah melakukan proses rekrutmen PKD dengan melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan.  Sebanyak 249 Penwaslu Kelurahan/Desa yang terdiri terdiri dari 206 orang laki-laki dan 43 orang perempuan yang tersebar di seluruh 14 Kecamatan se-Kabupaten Demak, pada Jum’at (13/03/2020).  Kegiatan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan tersebut dilaksanakan di masing-masing Kecamatan secara serentak.

Panwaslu Kelurahan/Desa setelah diambil sumpah/janji berkoordinasi dengan stakeholder terkait kerja-kerja pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak pada 23 September 2020 mendatang.

Tugas PKD ini adalah membantu Bawaslu Kabupaten maupun Panwascam dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat Desa, sehingga tugas dan kewajiban  mereka laksanakan mampu berjalan optimal. Tugas terdekat yang di awasi oleh PKD adalah Pemutakhiran data pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang akan diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI.

Selain itu, ada tahapan pengawasan pelaksanaan kampanye, pendistribusian kelengkapan logistik, pemungutan suara, proses rekapitulasi penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil suara di tingkat TPS, sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK, hingga menerima dan meneruskan laporan ketika adanya pelanggaran serta wewenang lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Setelah acara pelantikan tersebut selesai dilanjutkan dengan bimbingan teknis oleh Panwas Kecamatan untuk meningkatkan pengetahuan pengawasan penyelenggaraan pemilihan sehingga  PKD diharapkan mampu mengimplementasikan tugas dan wewenang dengan berpegangan regulasi yang ada serta prinsip kode etik penyelenggaraan pemilihan.

Sementara, Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, menyampaikan  kepada Panwaslu Desa/Kelurahan di ucapkan selamat bergabung menjadi  bagian dari keluarga besar Bawaslu Demak.

“Baca, pahami Undang-Undang dan regulasi sebagai modal dalam menjalankan tugas pengawasan serta pegang teguh integritas” pungkasnya.

Tag
bawaslu demak
berita