Lompat ke isi utama

Berita

Turun ke Lapangan, Bawaslu Demak Temukan Puluhan Data Pemilih Belum Terbarui di Desa Pasir

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Wiwit Puspitasari, melakukan kunjungan dan uji petik data pemilih di Desa Pasir, Kecamatan Mijen. (4/6/2026)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Wiwit Puspitasari, melakukan kunjungan dan uji petik data pemilih di Desa Pasir, Kecamatan Mijen. (4/6/2026)

DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak menemukan sekitar 60 data pemilih yang belum terbarui usai menggelar uji petik langsung di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kamis (4/6/2026). Temuan ini menjadi pengingat pentingnya sinkronisasi data lapangan demi mengawal hak pilih warga dan menjaga kualitas daftar pemilih berkelanjutan.

Langkah verifikasi faktual ke tingkat desa ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan melekat Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari hasil penelusuran lapangan, tim Bawaslu awalnya mendata sekitar 70 warga yang secara faktual telah memenuhi syarat (MS) untuk menjadi pemilih. Namun, temuan mengejutkan muncul saat data tersebut diuji silang.

"Setelah kami lakukan analisis dan pencocokan data melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id, diketahui bahwa sekitar 60 di antaranya ternyata masih belum terbarui di dalam sistem," ungkap Wiwit.

Puluhan data yang terabaikan tersebut mencakup berbagai kategori. Di antaranya adalah pemilih pemula yang baru genap berusia 17 tahun, purnawirawan TNI/Polri, serta warga pendatang yang telah resmi menetap di Desa Pasir.

Selain mencari warga yang belum terdaftar, uji petik ini juga menyisir kelompok warga yang statusnya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tim Bawaslu melacak warga yang masih tercatat sebagai pemilih namun faktanya telah meninggal dunia, pindah domisili keluar daerah, atau beralih status menjadi anggota aktif TNI maupun Polri.

Merespons temuan ini, Wiwit menegaskan bahwa Bawaslu Demak tidak akan tinggal diam. Hasil pengawasan ini akan langsung ditindaklanjuti dengan melayangkan saran perbaikan resmi kepada KPU Kabupaten Demak.

Baca juga : Bawaslu Demak Gandeng PSDKU PNJ Demak Perkuat Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029

“Pemutakhiran data yang akurat adalah fondasi utama bagi demokrasi yang berkualitas. Bawaslu bertugas memastikan setiap warga negara yang berhak memilih dapat terakomodasi di daftar pemilih, sekaligus mensterilkan daftar tersebut dari data-data TMS yang masih menempel," tegasnya.

Melalui patroli pengawasan dan uji petik berkelanjutan dari desa ke desa, Bawaslu Demak berkomitmen penuh mengawal hak konstitusional warga demi mewujudkan pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas.

Penulis: Rohmat

Foto: Anzal Ihsanulhaki

Editor: Humas Bawaslu Demak