Bahas Perjanjian Kinerja 2026, Bawaslu Demak Gelar Rapat Internal
|
Demak – Bawaslu Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Internal terkait Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Demak, Senin (02/03/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan arah kebijakan dan program kerja pengawasan berjalan terukur, efektif, serta selaras dengan target kelembagaan.
Rapat internal tersebut diikuti oleh para pimpinan (Ketua dan anggota Bawaslu) dan pejabat setruktural (Kepala Sekretariat, para kasubag, dan BPP). Tujuannya sebagai konsolidasi awal tahun dalam merumuskan komitmen kinerja yang akan dilaksanakan sepanjang 2026. Perjanjian kinerja dipandang sebagai instrumen penting untuk memperjelas indikator capaian, sasaran strategis, serta akuntabilitas setiap lini di lingkungan Bawaslu Demak.
Dalam forum tersebut, dibahas secara mendalam sejumlah aspek, mulai dari penyelarasan program pengawasan, penguatan fungsi pencegahan dan partisipasi masyarakat, hingga tata kelola administrasi dan pelaporan kinerja. Setiap divisi diminta memberikan masukan konstruktif agar dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan organisasi sekaligus responsif terhadap dinamika kepemiluan.
Baca juga : Hari Terakhir Penyerahan Zakat Fitrah, Kasek Bawaslu Demak Ingatkan Jajaran Tunaikan Kewajiban
Rapat ini juga menegaskan komitmen Bawaslu Demak untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, meskipun tidak berada dalam tahapan pemilu maupun pemilihan. Pengawasan yang berkelanjutan, khususnya dalam aspek pemutakhiran data pemilih dan penguatan literasi pengawasan, tetap menjadi perhatian utama.
Dengan dilaksanakannya rapat internal ini, Bawaslu Demak berharap Perjanjian Kinerja Tahun 2026 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi panduan kerja yang konkret, terukur, dan berorientasi pada hasil demi terwujudnya demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Demak.
Penulis : Mudlo'af
Foto : Moh. Hamdan
Editor : Humas Bawaslu Demak