Demak-Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Demak telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Demak pada tanggal 20 Juni. Sebanyak 896.901 orang telah mendapakan hak pilihnya untuk dipergunakan pada pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Demak - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 Kabupaten Demak sudah ditetapkan oleh KPU Demak pada Selasa (20/06). Pada rapat pleno yang dilangsungkan secara terbuka ini, ditetapkan sebanyak 896.901 pemilih.
Demak - Bawaslu Demak menemukan masih adanya pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP). Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi pengawasan ahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Jumat (16/06).