Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DEMAK EVALUASI PELAKSANAAN WFA, PUTUSKAN KEMBALI WFO

ulin

Demak – Menyusul dinamika keamanan dan ketertiban di sejumlah daerah pasca aksi demonstrasi akhir Agustus lalu, Bawaslu RI menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pola kerja Work From Anywhere (WFA) di wilayah terdampak. Salah satu instruksinya adalah agar jajaran Bawaslu melepas atribut kelembagaan ketika beraktivitas di luar kantor, terhitung mulai 1 September 2025.

Setelah satu minggu menjalankan pola kerja tersebut, Bawaslu Kabupaten Demak melakukan evaluasi. Hasilnya, diputuskan untuk kembali melaksanakan Work From Office (WFO) dengan tetap mengikuti ketentuan.

Evaluasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, saat memberikan arahan kepada jajaran sekretariat dalam apel pagi, Senin (8/9/2025). Seluruh unsur sekretariat mulai dari Kasubag dan staf hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Ulin, kondisi Kabupaten Demak yang relatif kondusif menjadi alasan utama kembalinya pola kerja WFO. Ia juga menekankan pentingnya menjaga produktivitas lembaga, khususnya dalam produksi konten video sosialisasi yang sempat menurun selama penerapan WFA.

“Konten video sosialisasi bisa diproduksi kembali. Prestasi yang sudah diraih Bawaslu Demak dalam nominasi konten terproduktif harus terus kita pertahankan,” tegasnya.

Selain itu, Ulin mengingatkan agar berbagai kegiatan pencegahan yang biasa dilakukan saat WFO dapat kembali dihidupkan. Ia juga menekankan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tetap menjadi prioritas utama, mengingat hal tersebut merupakan satu-satunya pengawasan yang diamanatkan undang-undang di masa non-tahapan pemilu.