Wiwit Puspitasari Ungkap Kembali Data Anomali Di Demak
|
Demak – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Demak, Wiwit Puspitasari, kembali mengungkap adanya data anomali dalam kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 10 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (2/2/2026). Dalam forum tersebut, Wiwit hadir sebagai narasumber yang memaparkan tema Quo Vadis Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026.
Menurut Wiwit, data anomali atau data tidak padan masih menjadi tantangan serius dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih. Meski persoalan ini telah beberapa kali disampaikan, ia menilai perlu kembali diangkat agar ditemukan solusi terbaik. Pasalnya, data tidak padan kerap ditangguhkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan belum dimasukkan dalam daftar PDPB, sehingga berpotensi membuat warga kehilangan hak pilihnya.
Dalam paparannya, Wiwit menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Demak, antara lain mendorong peningkatan koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Upaya tersebut meliputi pencocokan dan penelitian data secara langsung terhadap kasus-kasus anomali, serta validasi perbaikan data dengan metode jemput bola kepada masyarakat.
Baca juga : Hujan Bukan Penghalang Apel Pagi Bagi Bawaslu Demak
Hasilnya, jumlah data tidak padan di Demak menunjukkan tren penurunan. Dari 327 data tidak padan pada PDPB Triwulan II, turun menjadi 167 pada Triwulan III, dan kembali menurun menjadi 90 data pada Triwulan IV. Meski demikian, Wiwit menegaskan pekerjaan belum selesai. . Oleh karenanya quo vadis pengawasan PDPB 2026 Bawaslu Demak diprioritaskan pada pada peningkatan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan pelibatan masyarakat, disamping uji petik.
Melalui langkah tersebut, diharapkan data pemilih di Kabupaten Demak semakin akurat, mutakhir, dan inklusif sehingga hak pilih warga dapat terlindungi secara maksimal.
Penulis : Mudlo'af
Foto : Moh. Hamdan
Editor : Humas Bawaslu Demak