Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Pelanggaran Prosedur, Bawaslu Demak Berikan Saran Coklit Ulang Kepada KPU

Demak, Bawaslu Demak memberikan saran perbaikan kepada KPU Demak agar di TPS 04 Desa Karangmlati Kecamatan Demak dilakukan pencocokan dan penelitian/coklit ulang. Pasalnya ditemukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) desa terkait tidak melakukan tugasnya sesuai prosedur.

Awalnya Bawaslu melalui posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2024 mendapat laporan dari warga yang merasa belum pernah diminta KTP maupun KK tetapi sudah diberi stiker coklit. Pagi harinya Bawaslu melakukan uji petik di wilayah setempat dan ditemukan beberapa stiker telah tertempel tanpa ada tanda tangan kepala keluarga, Bahkan ada yang tidak ditulis nama kepala keluarga.

Saran perbaikan yang dilayangkan lewat surat nomor 108/PM.00.02/K.JT-08/01/2023 itu disamping meminta coklit uang juga meminta KPU untuk memastikan semua pantarlih melakukan tugasnya sesuai prosedur.

“Jangan sampai ada daftar pemilih bermasalah lagi sehingga muncul daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) sebagaimana Pemilu 2019” papar Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak mengingatkan catatan pengawasan daftar pemilih tetap (DPT) 2019 yang diperbaiki sampai tiga kali.

"Di antaranya karena coklit yang tidak maksimal", lanjut Khoirul.

Sebagaimana diketahui, pantarlih adalah ujung tombak tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Merekalah pintu masuk yang memastikan siapa saja yang dicoret karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan siapa berhak memberikan suaranya pada pemilu serentak tahun 2024. Coklit ini dilaksanakan mulai tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Tag
bawaslu demak
berita