Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, Bawaslu Demak Ikuti Sosialisasi Kebijakan RKBMN 2028

Zoom

Staf Bawaslu Kabupaten Demak, Heriberus Wahyu Utomo, saat mengikuti Sosialisasi Kebijakan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2028 secara daring.

Demak – Bawaslu Kabupaten Demak mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028 di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara daring, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu terhadap kebijakan dan mekanisme penyusunan RKBMN sebagai dasar perencanaan kebutuhan barang milik negara yang terarah, terukur, dan sesuai ketentuan.

Penyusunan RKBMN memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel. Perencanaan yang tepat diperlukan agar kebutuhan sarana dan prasarana kelembagaan dapat disusun berdasarkan prioritas, memperhatikan ketersediaan aset, serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.

Bagi Bawaslu Kabupaten Demak, keikutsertaan dalam sosialisasi ini menjadi langkah untuk menyelaraskan perencanaan kebutuhan barang milik negara dengan kebijakan yang ditetapkan Bawaslu. Dengan demikian, pengelolaan aset tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan, tetapi juga mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Demak berkomitmen mendukung tata kelola administrasi dan pengelolaan barang milik negara yang profesional sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penulis : Mudlo'af 

Foto : Moh Hamdan 

Editor : Heni Ernawati