Pastikan Kerahasiaan Soal, Soal Wawancara Baru Bisa Dibuka 3 Jam Sebelum Tes
|
Demak - Bawaslu Demak melaksanakan rapat koordinasi persiapan tahapan tes wawancara untuk calon Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan dimulai pada 31 Januari 2023.
Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak, memberikan arahan-arahan teknis bagaimana pelaksanaan wawancara oleh Panwaslu Kecamatan. Administrasi juga menjadi perhatian yang jangan sampai terlupakan.
"Wawancara yang dilakukan harus didokumentasikan melalui foto dan video", ucap Khoirul. Senin (30/01)
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Demak, Lispiatun, menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan tes wawancara calon Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Wawancara ini dilakukan untuk menilai kemampuan, pengetahuan, wawasan serta kecakapan dalam rangka menjalankan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa", Lispiatun menjelaskan.
Soal wawancara disusun oleh Bawaslu Demak kemudian didistribusikan sesuai dengan jadwal masing-masing kecamatan. Untuk menjaga kerahasiaan, soal yang akan terkunci dan password soal baru akan diberikan 3 jam sebelum tes wawancara dimulai.
Anggota Bawaslu Demak, Amin Wahyudi, mengingatkan juga bahwa ada tahapan yang saling berhimpitan di sela proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa. Ada pengawasan tahapan verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD dan pengawasan rekrutmen pantarlih.
"Semua pengawasan ini tidak boleh luput dan harus dicatat dalam form A", ucap Amin. Pada proses pemutakhiran daftar pemilih, Panwaslu Kecamatan harus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat.
Amin menambahkan terkait komunikasi dengan masyarakat melalui media sosial. Panwaslu Kecamatan harus memberikan informasi kinerja melalui medsos sehingga kerja-kerja pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan bisa dilihat oleh masyarakat. (SR)