Bawaslu Demak dan Desa Boyolali Sepakati Pengawalan Hak Pilih Warga
|
Demak – Upaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, dengan Kepala Desa Boyolali, Kecamatan Gajah, Bambang Arbain Mahmud, di Kantor Desa Boyolali, Selasa (20/10/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus mengawal hak pilih warga. Melalui kolaborasi tersebut, Bawaslu Demak mendorong keterlibatan aktif pemerintah desa dalam mendukung pemutakhiran data pemilih agar semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah Desa Boyolali siap memberikan informasi secara berkala mengenai dinamika data kependudukan. Hal ini mencakup penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS)—seperti warga yang meninggal dunia, beralih status menjadi anggota TNI/Polri, atau pindah keluar desa—maupun warga baru yang berpotensi memenuhi syarat sebagai pemilih. Informasi tersebut menjadi bahan krusial dalam pengawasan dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Kepala Desa Boyolali, Bambang Arbain Mahmud, menyambut baik kolaborasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Demak. Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi berlanjut dengan kegiatan nyata di lapangan yang mempertemukan Bawaslu langsung dengan masyarakat.
“Kesinambungan kerja sama sangat diperlukan agar warga semakin memahami pentingnya keterlibatan dalam proses demokrasi. Partisipasi masyarakat hendaknya tidak hanya diwujudkan saat memberikan suara di bilik pemilu, tetapi juga melalui keterlibatan aktif dalam pengawasan,” ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan bagian penting dalam menjaga hak pilih setiap warga negara. Dukungan pemerintah desa menjadi pintu masuk utama untuk membangun kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan di tingkat akar rumput.
“Menjaga hak pilih bukan hanya tugas penyelenggara pemilu. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan setiap perubahan data kependudukan ditindaklanjuti dengan benar. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah desa sangat diperlukan,” tegas Ulin Nuha.
Ulin berharap kesepakatan ini membuka ruang kolaborasi yang berkelanjutan antara Bawaslu, pemerintah desa, dan masyarakat. Dengan adanya pertukaran informasi mengenai perubahan data kependudukan, potensi persoalan data pemilih dapat dideteksi dan diantisipasi lebih dini.
Melalui kesepakatan ini, Bawaslu Demak menegaskan bahwa demokrasi tidak berhenti pada bilik suara, melainkan membutuhkan kepedulian warga, keterbukaan informasi, dan pengawasan bersama demi melindungi hak pilih setiap warga negara.
Penulis : Mudlo'af
Foto : Anzal Ihsanulhaqqi Herifanto
Editor : Heni Ernawati