Merupakan Tahapan Krusial, Bawaslu Demak Berikan Imbauan Terkait Mutarlih
|
Demak - Tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah mulai saling beririsan antara tahapan satu dengan lainnya. Pada saat ini, KPU sudah disibukkan dengan roses pembentukan badan adhoc, pendaftaran verifikasi calon anggota DPD dan pemutakhiran daftar pemilih.
Bawaslu Demak menilai bahwa tahapan pemutakhiran daftar pemilih merupakan tahapan yang krusial. Hal ini bisa dilihat dimana permasalah daftar pemilih selalu menjadi masalah di setiap pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Demak melayangkan surat imbauan kepada KPU Demak terkait pemutakhiran daftar pemilih ini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a dan b, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota disamping mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu juga melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu yang dalam hal ini termasuk tahapan pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Demak mengimbau KPU Demak untuk:
- Mematuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dalam hal pelaksanaan rekrutmen Pantarlih;
- Menyusun daftar pemilih di setiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis, akses dan jangkauan pemilih sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022;
- Melaksanakan bimbingan teknis kepada Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informasi;
- Memastikan pantarlih bekerja secara profesional dan independen serta mematuhi prosedur terhadap proses pencocokkan dan penelitian (Coklit);
- Membuka aksesibilitas data salinan Form Model A-Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu guna efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pengawasan;
- Melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pemilu;
- Memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder;
- Dalam hal pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, KPU Demak dan jajarannya agar dapat mengoptimalkan komunikasi kepada pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya; dan
- Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.