Menjelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Demak Dorong Data Pemilih Makin Akurat
|
Demak — Bawaslu Kabupaten Demak mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tingkat Kabupaten Demak Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Demak, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati, Kordiv Data dan Informasi (Datin) Nur Hidayah beserta staf. Dari Bawaslu Kabupaten Demak hadir Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Wiwit Puspitasari, Kasubbag, beserta staf. Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada akhir bulan September. Selain memastikan kesiapan pelaksanaan pleno, kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi dan pencermatan terhadap data hasil pemutakhiran sebelum dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Dalam rapat, Kordiv Datin KPU Kabupaten Demak, Nur Hidayah, menyampaikan data turunan yang diperoleh dari KPU RI sebagai bahan dalam proses pemutakhiran dan rekapitulasi. Ia juga menyampaikan jadwal cut-off Sidalih serta menekankan pentingnya pengecekan kembali data pemilih, khususnya untuk memastikan tidak terdapat data yang invalid, termasuk ketidaksesuaian usia. Nur Hidayah juga menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten Demak dapat memberikan data pemilih penyandang disabilitas apabila memiliki data tersebut. Hal ini menjadi bagian dari perhatian terhadap pemenuhan dan pemutakhiran data pemilih disabilitas, sebagaimana pada pembahasan PDPB Triwulan II sebelumnya Bawaslu Kabupaten Demak telah menyampaikan pentingnya perhatian terhadap data pemilih penyandang disabilitas.
Menanggapi hal tersebut, Wiwit Puspitasari menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan pencermatan dan pengecekan kembali sesuai ketentuan. Bawaslu Kabupaten Demak juga mendorong agar proses pemutakhiran dilakukan secara teliti sehingga data yang digunakan dalam rekapitulasi dapat dipertanggungjawabkan. Berkaitan dengan data pemilih penyandang disabilitas, saat ini masih dalam proses penghimpunan dan belum diperoleh dari pihak terkait. Bawaslu akan terus melakukan koordinasi dan pencermatan terhadap data tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih, termasuk pemilih penyandang disabilitas, dapat terakomodasi dalam proses PDPB.
Sementara itu, Staf P2H Bawaslu Kabupaten Demak, Mudloaf, menyampaikan hasil pengawasan melalui uji petik yang dilakukan di lapangan. Dari kegiatan tersebut ditemukan adanya data tidak padan. Bawaslu kemudian meminta KPU Kabupaten Demak untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data tersebut guna memastikan kesesuaian dan kebenaran data pemilih. Atas penyampaian tersebut, KPU Kabupaten Demak meminta Bawaslu untuk melengkapi data pendukung terhadap data tidak padan yang ditemukan. Kelengkapan data diperlukan agar KPU dapat melakukan pengecekan dan tindak lanjut terhadap data yang dimaksud.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap data yang akan digunakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 telah melalui proses pencermatan. Dengan adanya koordinasi antara Bawaslu dan KPU, setiap informasi terkait data pemilih dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penulis : Misfaatinnisak
Foto : -
Editor : Heni Ernawati