Bawaslu Demak Ikuti Sosialisasi Uji Petik Riset Pemetaan Kerawanan PDPB
|
Demak - Bawaslu Kabupaten Demak mengikuti Rapat Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat pengawasan PDPB, khususnya dalam mengidentifikasi berbagai isu dan potensi kerawanan yang dapat memengaruhi akurasi daftar pemilih.
Melalui sosialisasi tersebut, jajaran Bawaslu Demak mendapatkan penguatan mengenai pelaksanaan uji petik sebagai metode untuk menguji kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menilai pemetaan kerawanan menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan PDPB yang lebih terarah.
“Pengawasan data pemilih tidak cukup hanya melihat data secara administratif. Kita perlu memastikan data tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, pemetaan kerawanan dan uji petik menjadi penting untuk menemukan potensi persoalan sejak dini,” ujar Ulin.
Menurutnya, daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif merupakan salah satu fondasi penting dalam menjamin hak pilih warga negara.
“Jangan sampai ada warga yang sebenarnya memenuhi syarat tetapi belum tercatat, atau sebaliknya ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih. Pengawasan harus mampu menjembatani data dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Bawaslu Demak akan menjadikan hasil sosialisasi tersebut sebagai panduan dalam menentukan fokus pengawasan PDPB. Pelaksanaan uji petik di lapangan diharapkan mampu memberikan gambaran faktual mengenai persoalan data pemilih, sekaligus menjadi bahan penyusunan langkah pencegahan dan saran perbaikan.
Pemetaan kerawanan juga sangat penting karena kondisi data pemilih terus mengalami perubahan. Warga yang memasuki usia 17 tahun, meninggal dunia, pindah domisili, maupun mengalami perubahan status harus menjadi perhatian utama dalam proses pemutakhiran.
Bagi Bawaslu Demak, pengawasan PDPB bukan sekadar memastikan angka dalam daftar pemilih, melainkan memastikan setiap warga yang memiliki hak politik mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Mudlo'af
Foto:-
Editor : Heni Ernawati