Lompat ke isi utama

Berita

Mayarakat Penting Agar Tahu Produk Hukum di JDIH Bawaslu Demak

DEMAK- Bawalu Kabupaten Demak menggelar rapat pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Seperti diketahui, JDIH Bawaslu bertujuan untuk menyebarluaskan informasi produk-produk hukum pemilu dan pemilihan, seperti perundang-undangan, perbawaslu, surat keputusan, surat imbaunan dan sebagainya . Di mana sesuai ajaran asas fiksi hukum, beranggapan bahwa setiap orang tahu hukum, sehingga tidak seorangpun mengelak apabila tidak mengetahui hukumnya.

Kepala sekreriat Bawaslu Demak, Yanto Mulyanto mengatakan JDIH Bawaslu Demak juga ada ruangan perpustakaan sebagai arsip fisik produk hukum selain akses di website JDIH. Namun atas hal tersebut, JDIH Bawaslu Demak masih terbatas.

“JDIH di Bawaslu Demak hanya sebagai operator belum website yang berdiri sendiri dan pengelolaannya berada di Bawaslu RI sehingga aksesnya terbatas hanya mengupload produk hukum saja,’’ katanya saat rapat pengelolaan JDIH Bawaslu Demak di Aula, Kamis (13/4/2023).

Selanjutnya, Ulin Nuha, anggota Bawaslu Demak mengarahkan dalam pengelolaan JDIH untuk dokumen-dokumen agar tidak tercecer dan rapat pengeloaan JDIH ini sebagai bentuk menambah wawasan baru.

Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah (setda) Kabupaten Demak, Sugeng menerangkan, di wilayah Demak bagian hukum ada tiga layanan, pertama JDIH, kedua Sidukumerah (Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah), dan ketiga Sibakulkumis (Sistem Bantuan Konsultasi Hukum Bagi Masyarakat Gratis).

"JDIH Bawaslu Demak juga dapat diakses pada laman JDIH Demak", kata Sugeng.

Bawaslu Demak berupaya untuk meningkatkan pengelolaan JDIH dalam bentuk kerjasama kepada instansi daerah dan penting agar masyarakat luas mengetahui pelbagai produk hukum yang dimiliki oleh pengawas pemilu.

Tag
bawaslu demak
berita