Lompat ke isi utama

Berita

LIBUR BUKAN HALANGAN UNTUK TETAP BEKERJA

rapat persiapan

Demak, Pasca upacara Peringatan HUT ke-80  Kemerdekaan negara RI, Bawaslu  mengumpulkan jajarannya untuk membahas persiapan penguatan kelembagaan.  Meskipun  hari libur  namun bukan suatu halangan bagi Bawasalu Demak untuk tetap melakukan tugas ketika kondisi urgen.  Pasalnya ada kegiatan penguatan kelembagaan yang diprogramkan pada 21 Agustus 2025, sementara tanggal 17 dan 18  Agustus 2025  instansi pemerintah libur. 

“Tanggal 19 Agustus 2025  surat menyurat harus sudah terdistribusi”, jelas  Kepala Sekretarit, Yanto Mulyanto.

Bagi jajaran Bawaslu yang baru dilantik sebagai CPNS, suasana kerja demikian merupakan pengalaman baru. Namun bagi staf lama  sudah tidak kaget lagi  karena ketika sudah mulai tahapan pemilu  kerja Bawaslu bukan hanya tidak mengenal hari libur,  bahkan 1 hari penuh harus tetap melakukan tugas pengawasan ketika tahapan masih berjalan.  

“Sampai  jam 00  kami kadang masih mengawasi”, papar Ulin  Ketua Bawaslu Demak.

Sebagaimana diketahui, dalam  Kementerian/Lembaga Negara yang bekerja berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah diatur secara ketat berdasarkan Undang-undang seperti KPU, hari tugasnya adalah hari kalender bukan hari kerja. Oleh karenanya seluruh Peraturan atau Keputusan yang dikeluarkan pasti menggunakan hari kalender. Demikian halnya dengan Bawaslu yang subtansinya memastikan penyelenggaran pemilu harus sesuai dengan regulasi. 

“Ini sudah menjadi konsekwensi logis”, tutur Ulin Nuha.