LIBUR BUKAN HALANGAN UNTUK TETAP BEKERJA
|
Demak, Pasca upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan negara RI, Bawaslu mengumpulkan jajarannya untuk membahas persiapan penguatan kelembagaan. Meskipun hari libur namun bukan suatu halangan bagi Bawasalu Demak untuk tetap melakukan tugas ketika kondisi urgen. Pasalnya ada kegiatan penguatan kelembagaan yang diprogramkan pada 21 Agustus 2025, sementara tanggal 17 dan 18 Agustus 2025 instansi pemerintah libur.
“Tanggal 19 Agustus 2025 surat menyurat harus sudah terdistribusi”, jelas Kepala Sekretarit, Yanto Mulyanto.
Bagi jajaran Bawaslu yang baru dilantik sebagai CPNS, suasana kerja demikian merupakan pengalaman baru. Namun bagi staf lama sudah tidak kaget lagi karena ketika sudah mulai tahapan pemilu kerja Bawaslu bukan hanya tidak mengenal hari libur, bahkan 1 hari penuh harus tetap melakukan tugas pengawasan ketika tahapan masih berjalan.
“Sampai jam 00 kami kadang masih mengawasi”, papar Ulin Ketua Bawaslu Demak.
Sebagaimana diketahui, dalam Kementerian/Lembaga Negara yang bekerja berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah diatur secara ketat berdasarkan Undang-undang seperti KPU, hari tugasnya adalah hari kalender bukan hari kerja. Oleh karenanya seluruh Peraturan atau Keputusan yang dikeluarkan pasti menggunakan hari kalender. Demikian halnya dengan Bawaslu yang subtansinya memastikan penyelenggaran pemilu harus sesuai dengan regulasi.
“Ini sudah menjadi konsekwensi logis”, tutur Ulin Nuha.