Laksanakan SE Bawaslu RI, Bawaslu Demak Menyanyikan Indonesia Raya
|
Demak - Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum, di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Hal ini langsung diterapkan di lingkungan Bawaslu Demak mulai hari ini, Senin (7/7).
Kegiatan ini bukan hanya dilaksanakan oleh sekretariat, namun anggota Bawaslu Demak juga hikmat mengikuti. Dalam pelaksanaannya, seluruh anggota dan pegawai berkumpul di aula dengan sikap sempurnya mendengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu.
"Walaupun SE ini tertulis untuk pegawai, namun kami instruksikan seluruhnya, baik itu anggota dan pegawai sekretariat, untuk ikut", ujar Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak.
Diharapkan dengan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu dapat memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD Tahun 1945. Selain itu, juga dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap institusi Bawaslu dan kekompakan diantara anggota dan sekretariat Bawaslu Demak. (SR)