Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Publik, Wujud Pemerintahan Baik

Demak- Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, setiap warga negara berhak memperoleh informasi dan dijamin oleh konstitusi. Filosofinya mewujudkan penyelenggaraan dan tata pemerintahan yang baik. Maka keterbukaan informasi untuk mendukung penyelenggaraan demokratis berdasarkan partisipasi, aspirasi, dan akuntabiltas.

Fitria menjelaskan, setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, dan memohon informasi publik. Informasi itu meliputi wajib berkala, serta merta, setiap saat, dan dikecualikan.

Bawaslu adalah pengawal demokrasi terpercaya.

“Tentu terkait keterbukaan informasi publik, diatur dalam UU No. 14/2008, dan perbawaslu No. 10/2019 jo No. 1/2022 tentang pengelolaan pelayanan informasi publik di Bawaslu,’’ Kata Fitria saat menjadi narasumber program posonan Bawaslu Demak, Senin (11/04/2022).

Fitria berharap, Bawaslu kab/kota telah membentuk PPID sesuai regulasi tersebut dapat perupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Oleh kerena itu, ia menegaskan, good governance, demokrasi sehat, dan keterbukaan informasi saling berkaitan demi mewujudkan pemerintahan yang baik. (as).

Tag
bawaslu demak
berita