Ribuan Siswa Rela Duduk Tanpa Alas Ikuti Sosialisasi Bawaslu Demak
|
DEMAK — Sekitar 1.300 siswa SMAN 2 Mranggen, Kamis (17/9/2026), tetap bertahan di halaman sekolah seusai upacara untuk mengikuti Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Demak, Wiwit Puspitasari.
Di bawah terik matahari pagi, para siswa rela duduk tanpa alas di halaman sekolah untuk menyimak materi kepemiluan. Antusiasme semakin terlihat ketika Wiwit membuka ruang interaksi dan memberikan sejumlah pertanyaan kepada para siswa. Beberapa siswa bahkan berani maju untuk memberikan jawaban dan menyampaikan tanggapan.
Dalam sosialisasi tersebut, Wiwit menekankan pentingnya pemilih pemula memahami sekaligus menjaga hak pilihnya. Menurutnya, hak memilih bukan sekadar kesempatan untuk datang ke tempat pemungutan suara, tetapi juga harus digunakan secara bertanggung jawab.
Para siswa juga dikenalkan dengan sejumlah bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilu serta langkah yang dapat dilakukan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Termasuk adik-adik yang menjadi pemilih pemula, mempunyai peran untuk ikut menjaga proses demokrasi,” ujar Wiwit.
Menurutnya, pengawasan partisipatif dapat dimulai dari lingkungan terdekat. Para siswa tidak harus menunggu menjadi penyelenggara pemilu untuk berkontribusi dalam pengawasan. Mengenali pelanggaran, tidak ikut melakukan pelanggaran, serta berani menyampaikan informasi ketika menemukan dugaan pelanggaran merupakan bagian dari pengawasan partisipatif.
Selain pengawasan pemilu, Bawaslu Demak juga mengajak para siswa memahami pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berlangsung pada masa non-tahapan.
Wiwit meminta siswa yang telah berusia 17 tahun atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk memastikan dirinya sudah terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan. Jika belum terdaftar atau terdapat perubahan data, mereka didorong untuk segera menyampaikannya kepada penyelenggara pemilu maupun Bawaslu.
“Adik-adik yang sudah berusia 17 tahun jangan hanya tahu bahwa dirinya mempunyai hak pilih. Pastikan juga nama dan data diri sudah tercatat sebagai pemilih. Kalau belum terdaftar atau ada data yang tidak sesuai, jangan diam. Sampaikan dan laporkan,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Demak memperluas pendidikan demokrasi sekaligus membangun kesadaran pengawasan sejak dini di kalangan generasi muda.
Penulis : Mudlo'af
Foto : Anzal Ihsanulhaqqi Herifanto
Editor : Heni Ernawati