Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Verfak Kesatu Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Harap Kebenaran Dukungan

Demak – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak menyelenggarakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran dan tahapan penetapan daerah pemilihan, Jum’at (03/02/2023) di aula kantor Bawaslu Demak. Hal itu guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh dalam arahanya menyampaikan terkait pelantikan panwaslu kelurahan/desa se-kabupaten Demak dipersipakan dengan matang. Menjelang pelantikan itu, kata Khoirul, pengawas pemilu memiliki agenda terdekat untuk melakukan pengawasan, yaitu penyusunan daftar pemilih, dan verifikasi faktual calon perseorangan anggota DPD pada Pemilu 2024.

Diketahui, pelantikan panwaslu kelurahan/desa tersebut akan dilaksanakan pada 05 Februari-06 Februari 2023, sementara tahapan verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota DPD tanggal 06 Februari-26 Februari 2023. Artinya, pasca pelantikan pengawas pemilu sudah siap melaksanakan kerja-kerja pengawasan

Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Bawaslu Demak, Moh Asroni berharap pengawas pemilu saat verifikasi faktual syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD memperhatikan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS untuk dicermati oleh jajaran penwaslucam dan panwaslu kelurahan/desa mengenai kebenaran dukungan.

Selain itu, Asroni juga berpesan, tahapan verfak ini untuk memastikan identitas pendukung terhadap data dan dokumen sesuai perundang-undangan.

“Apabila pendukung tidak dapat ditemui ditempat tinggalnya atau tempat lain petugas verifikator akan menggunakan sarana teknologi informasi atau rekaman video,” tutup Asroni.

Tag
bawaslu demak
berita