HUT Bawaslu Demak, Kapolres Demak Ungkap Harapannya
|
Demak - Hari Ulang Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Kabupaten Demak jatuh pada tanggal 15 Agustus. Tanggal ini bertepatan dengan tanggal diundangkannya UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terjadi karena di dalam UU tersebut diamanahkan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk secara permanen yang sebelumnya bersifat adhoc dengan nama Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pada HUT Bawaslu Kabupaten/Kota ke-7 ini, Kepala Kepolisian Resort Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan ucapan serta doa bagi Bawaslu Demak.
"Semoga Bawaslu Kabupaten Demak terus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga pengawas Pemilu yang dipercaya publik dan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga Pemilu yang berkualitas dan berintegritas dalam proses demokrasi", ungkap AKBP Ari Cahya.
Polres Demak dan Bawaslu Demak mempunyai hubungan erat pada setia Pemilu dan Pemilihan terutama dalam proses penindakan pelanggaran. Bersama Bawaslu dan kejaksaan, Polres Demak masuk dalam Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) yang dibentuk secara khusus untuk menindak pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
"Dirgahayu Bawaslu Demak, terus tunjukkan dedikasi dalam mengawal demokrasi dan menjaga hak konstitusi seluruh negeri", tutup AKBP Ari Cahya. (SR)