HUT Bawaslu Demak, Kajari Demak Ungkap Harapannya
|
Demak - Hari Ulang Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Kabupaten Demak jatuh pada tanggal 15 Agustus. Tanggal ini bertepatan dengan tanggal diundangkannya UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terjadi karena di dalam UU tersebut diamanahkan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk secara permanen yang sebelumnya bersifat adhoc dengan nama Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pada HUT Bawaslu Kabupaten/Kota ke-7 ini, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, S.H., M.H. memberikan ucapan serta doa bagi Bawaslu Demak.
"Semoga Bawaslu Demak terus mampu menjaga integritas Pemilu dan memastikan keadilan serta transparansi dalam setia proses demokrasi untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas", ungkap Hendra Jaya Atmaja.
Kejaksaan dan Bawaslu Demak mempunyai hubungan erat pada setia Pemilu dan Pemilihan terutama dalam proses penindakan pelanggaran. Bawaslu dan kejaksaan masuk dalam Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) yang dibentuk secara khusus untuk menindak pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
"Tunjukkan dedikasimu dalam mengawal demokrasi dan menjaga hak konstitusi seluruh negeri", tutup Hendra Jaya Atmaja. (SR)