Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Demak Membuka Rekrutmen Panwascam, Daftarkan Diri Anda!

Demak- Untuk mempersiapkan pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Demak akan segera membentuk Panwaslu Kecamatan.  Sosialisasi rekrutmen Panswascam sudah dilakukan secara masif oleh Bawaslu Kabupaten Demak guna memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Demak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, Sos., M.H. menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Demak telah membentuk Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, yakni Kordiv SDM Lispiatun, S.Pd. sebagai Ketua Pokja dan Kepala Sekretariat (Kasek) Yanto Mulyanto, S.Sos., M.M. sebagai Sekretaris Pokja.

“Mulai 11 September 2022 kami telah melakukan sosialisasi perekrutan Panwascam untuk Pemilu 2024. Bawaslu memanggil putra putri terbaik di Kabupaten Demak untuk mendaftar Panwascam. Seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Menjadi pengawas pemilu merupakan kesempatan terbaik mendarmabaktikan diri untuk bangsa dan negara,” kata Khoirul

Khoirul menjelaskan penetapan pelaksanaan pembentukan Panwascam tersebut ditandai dengan keluarnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam dalam Pemilu serentak 2024.

Ketua Pokja, Lispiatun mengatakan tanggal 15-21 September 2024 merupakan tahapan Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu.  Adapun pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwascam berlangsung selama 7 hari, yakni mulai 21 September hingga 27 September 2022.

“Pendaftaran bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu atau lewat email dan via Pos,”  ujarnya.

Tahap selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 28 hingga 30 September 2022.

“Apabila nanti jumlah pendaftar belum terpenuhi dan atau pemenuhan keterwakilan pendaftar perempuan belum terpenuhi, maka dimungkinkan akan ada masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hingga tanggal 8 Oktober 2022,” imbuhnya.

Lispiatun menegaskan bahwa pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan secara terbuka melalui tiga tahap seleksi. Tiga tahap seleksi tersebut adalah seleksi penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.

“Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar,” pungkasnya.

Sekretaris Pokja Pembentukan Panwascam, Yanto Mulyanto menuturkan bahwa Bawaslu Kabupaten Demak mengundang putera puteri terbaik di wilayah Kabupaten Demak untuk bergabung menjadi pengawas Pemilu di tingkat kecamatan. “Putera puteri terbaik tersebut tentunya harus memenuhi syarat sesuai aturan Undang-Undang,” tuturnya.

Adapun persyaratannya adalah WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan pengawasan pemilu.

Bagi calon pendaftar, berkas pendaftaran  bisa dikirim langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Demak di Jalan Sultan Fatah Nomor 10 Bintoro Demak atau melalui Pos dan email.

Penulis: Khoirul Saleh, S.Sos., M.H.
Editor: M. Azam M

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak