Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Tunjukkan Kepatuhan Pajak, Ikuti Sosialisasi Pelaporan SPT via Coretax

yanto

Seluruh Jajaran Sekretriat Bawaslu Demak mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan LHKPN eSPT Tahun 2025 melalui Coretax yang dilaksanakan secara daring di Aula Kantor Bawaslu Demak pada Selasa, 27 Januari 2026

Demak — Sebagai wujud komitmen menjadi warga negara yang baik dan taat terhadap kewajiban perpajakan, Bawaslu Kabupaten Demak mengikuti sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui aplikasi Coretax, Selasa(27/1/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan yang bertindak sebagai narasumber.

Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti secara lengkap oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Demak, mulai dari pimpinan hingga staf sekretariat. Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari integritas penyelenggara pemilu. “Bawaslu harus memberi contoh, bahwa integritas tidak hanya diwujudkan dalam pengawasan pemilu, tetapi juga dalam kepatuhan administrasi negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ulin Nuha berharap sosialisasi ini dapat mendorong seluruh jajaran Bawaslu Demak untuk lebih disiplin dan tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. “Dengan pemahaman yang baik terhadap aplikasi Coretax, kami berharap pelaporan SPT dapat dilakukan secara mudah, benar, dan akuntabel,” pungkasnya.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bawaslu Demak menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung nilai profesionalitas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam setiap aspek pelaksanaan tugas kelembagaan.

Penulis : Mudlo'af

Foto : Moh. Hamdan

Editor : Humas Bawaslu Demak