Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Tegaskan Pentingnya Kebebasan Berpendapat dan Kesetaraan dalam Demokrasi

kutipan

Unggahan grafis kuotasi kutipan tokoh pergerakan nasional R. Mas Suryopranoto di akun resmi media sosial Bawaslu Kabupaten Demak, Senin (3/8/2026).

Demak – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak mengingatkan pentingnya kebebasan berpendapat dan kesetaraan demokrasi  melalui pesan kebangsaan tokoh pergerakan nasional, R. Mas Suryopranoto, yang dikenal sebagai pelopor perjuangan kaum buruh di Indonesia. 

Pesan yang diunggah melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Demak pada Senin (30/08/2026) tersebut berbunyi, "Kaum buruh harus memiliki kebebasan dan persamaan, mereka berhak bersuara tentang segala tindakan kaum kapitalis sehubungan dengan dirinya."

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menilai bahwa kebebasan berpendapat dan persamaan hak merupakan bagian dari nilai-nilai demokrasi yang harus dijaga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurutnya, demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perbedaan pandangan harus disikapi dengan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun diskriminasi," tegas Ulin.

Ulin juga menegaskan, pesan tersebut menunjukkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pekerja, memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh perlakuan yang setara. Nilai tersebut selaras dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi partisipasi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Melalui unggahan ini, Bawaslu Kabupaten Demak berharap pesan-pesan kebangsaan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa dapat menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya tentang pelaksanaan Pemilu, melainkan juga tentang penghormatan terhadap hak, kesetaraan, dan kebebasan setiap warga negara yang dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan konstitusi.