Bawaslu Demak Pertanyakan Sinkronisasi Sidalih dan Cekdptonline KPU
|
Bawaslu Demak menyoroti ketidaksinkronan antara Sistem Data Pemilih (Sidalih) dan portal cekdptonline.kpu.go.id karena dinilai berdampak langsung pada efektivitas pengawasan data pemilih. Hal itu mengemuka dalam rapat sinkronisasi saran perbaikan PDPB melalui Sidalih pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam forum tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti (TL) oleh KPU dengan alasan telah dikerjakan pada periode sebelumnya. Namun Bawaslu mengaku tidak dapat memastikan kebenarannya karena perubahan data belum tampak pada cekdptonline.
“Kami tidak bisa memastikan apakah perbaikan itu benar-benar sudah ditindaklanjuti, karena di cekdptonline belum ada perubahan sama sekali. Ini tentu menghambat pengawasan kami,” tegas Amilin Wakordiv yang membidangi pengawasan PDPB Bawaslu Demak.
Bawaslu meminta KPU untuk segera memastikan sinkronisasi dua platform tersebut agar data pemilih yang tersaji benar-benar akurat. Menanggapi hal itu, KPU Demak menjelaskan bahwa kewenangan sinkronisasi berada di KPU RI, sementara KPU kabupaten hanya melakukan input data pada Sidalih.
Selain persoalan sinkronisasi, Bawaslu juga mempertanyakan apakah masih akan ada pemilih yang ditangguhkan pada periode selanjutnya. Berdasarkan hasil pengawasan, banyak pemilih dalam kategori tersebut yang belum tervalidasi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nur Hidayah, Anggota KPU Demak menyampaikan bahwa pada Pleno PDPB Triwulan IV nanti akan terdapat sekitar 90 pemilih yang masuk kategori ditangguhkan dan KPU.