Bawaslu Demak Minta KPU Tuntaskan 90 Pemilih Tertangguhkan pada Pleno PDPB Triwulan IV
|
DEMAK — Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menegaskan pentingnya penyelesaikan data pemilih yang masih berstatus ditangguhkan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV yang digelar pada 8 Desember 2025 di Aula KPU Demak, Ulin Nuha meminta KPU mempercepat penuntasan 90 pemilih yang masih tertangguhkan pada PBPB berikutnya.
"Kami berharap KPU bisa melakukan validasi lagi terhadap 90 pemilih yang hingga saat ini masih berstatus ditangguhkan, agar data pemilih semakin akurat dan tidak menimbulkan potensi masalah ke depan," ucap Ulin Nuha saat memberikan tanggapan dalam pleno.
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai instansi dan lembaga, termasuk Disdukcapil Demak, Kementerian Agama (Penmad dan PD Pontren), Kesbangpol, Polres Demak, Kodim 0716, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Pendidikan Cabang Wilayah II Provinsi Jateng, Rutan Kelas II B, Bagian Pemerintahan, Perisai Demokrasi Bangsa, serta perwakilan 14 partai politik di Kabupaten Demak seperti PKB, PDI-P, Golkar, NasDem, PKS, PPP, dan lainnya.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi oleh Anggota KPU, Nur Hidayah, yang menjelaskan proses validasi terhadap 131 pemilih tertangguhkan pada PDPB Triwulan III. Meski telah dilakukan perbaikan, masih terdapat 90 pemilih yang kembali masuk daftar tangguhan pada Triwulan IV.
Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, yang menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV dengan total 924.412 pemilih, terdiri dari 463.140 pemilih laki-laki dan 461.272 pemilih perempuan.