Bawaslu Demak Perkuat Perlindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan
|
Demak – Sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak konstitusional seluruh warga negara tanpa terkecuali, Bawaslu Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan dan Pengawasan Hak Pilih bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Pengurus Komunitas Disabilitas Mandiri (KDM) Kabupaten Demak, Ahmad Syafii.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan hak konstitusional antara penyandang disabilitas dengan warga negara lainnya. Menurutnya, berbagai keterbatasan yang dimiliki penyandang disabilitas tidak boleh menjadi penghalang untuk memperoleh dan menggunakan hak pilih dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.
“Setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama. Karena itu, penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian khusus agar keterbatasan yang dimiliki tidak menjadi hambatan dalam menggunakan hak pilihnya,” tegas Ulin
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut amanat Surat Keputusan Bawaslu Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif di lingkungan Bawaslu.
“Melalui rapat ini, Bawaslu berupaya memperkuat perlindungan hak pilih kelompok rentan sekaligus memastikan seluruh proses demokrasi berjalan secara inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Syafii menyampaikan pentingnya validitas data penyandang disabilitas sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pelayanan kepemiluan. Ia mengusulkan agar kategori disabilitas dicantumkan dalam dokumen kependudukan sehingga data yang dimiliki pemerintah lebih akurat dan mudah digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan pemilu.
Dari hasil pembahasan rapat, salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah perlunya upaya validasi data penyandang disabilitas secara berkelanjutan. Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu Demak akan berkoordinasi dengan KPU agar informasi mengenai pemilih penyandang disabilitas dapat disertakan dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pemilih sekaligus menjamin terpenuhinya hak pilih penyandang disabilitas dan kelompok rentan secara lebih optimal pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang akan datang.
Penulis : Mudlo'af
Foto : Rohmatullah
Editor : Heni Ernawati