Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak: Negara Hukum Harus Berpijak pada Moralitas Bangsa

​Demak – Penegakan hukum tidak cukup hanya berlandaskan aturan tertulis. Hukum juga harus ditopang oleh moralitas, kejujuran, dan rasa keadilan. Tanpa landasan moral, hukum berisiko kehilangan ruh dan hanya menjadi instrumen kekuasaan.

​Pesan tersebut diangkat oleh Bawaslu Kabupaten Demak melalui konten edukatif berupa flyer kutipan tokoh bangsa, Mr. Kasman Singodimedjo, yang berbunyi, “Negara Hukum harus berdiri di atas moralitas bangsa.” Konten tersebut dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Bawaslu Demak sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Jumat (6/11/2026).

​Kutipan tersebut mengandung pesan mendasar bahwa negara hukum bukan semata-mata negara yang memiliki banyak peraturan, melainkan negara yang penyelenggaraan kekuasaannya tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral. Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak tebang pilih, serta tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.

​Dalam konteks demokrasi, moralitas menjadi fondasi penting bagi seluruh elemen bangsa, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat. Integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan sikap menghormati aturan merupakan nilai yang harus diwujudkan, bukan sekadar diucapkan.

​Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga dari tegaknya etika dan moral dalam setiap prosesnya.

​“Jangan sampai kita hanya sibuk membangun aturan, tetapi mengabaikan moralitas dalam pelaksanaannya. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat untuk membenarkan kepentingan. Demokrasi yang sehat membutuhkan orang-orang yang tidak hanya cerdas memahami aturan, tetapi juga memiliki integritas untuk menjalankannya,” tegas Ulin.

​Melalui pesan tersebut, Bawaslu Demak mengajak masyarakat untuk tidak memisahkan hukum dari moralitas. Sebab, aturan yang baik membutuhkan pelaksana yang berintegritas, sementara demokrasi yang kuat membutuhkan warga negara yang sadar hukum dan menjunjung tinggi keadilan.

Penulis : Mudlo'af 

Foto :-

Editor : Heni Ernawati